• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 6 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Deputi DKK Seskab Buka Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 10 Juli 2018 / 11:26 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Deputi DKK Seskab Yuli Harsono didampingi Asdep Naster Eko Harnowo mengalungkan tanda peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II Tahun 2018, di Ceger, Jakarta, Selasa (10/7) pagi. (Foto: JAY/Humas)

READ ALSO

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Deputi bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet (Seskab) Yuli Harsono membuka Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II Tahun 2018 di Gedung B Badan Diklat Kejaksaan Ceger, Jakarta Timur, Selasa (10/7) pagi.

Dalam sambutannya Deputi DKK Seskab Yuli Harsono mengatakan, Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan penting diselenggarakan karena penerjemahan teks hukum semakin dibutuhkan sejalan dengan peningkatan hubungan Indonesia dengan mitra internasional pada tingkat bilateral, regional, maupun multilateral.

Kerja sama internasional tersebut, lanjut Yuli, meliputi berbagai bidang, seperti bidang politik, perthanan dan keamanan, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang umumnya diatur melalui sejumlah teks hukum, seperti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), Perjanjian (Agreement) dan Act/Law/Convention.

“Untuk mendukung kerja sama internasional tersebut, maka diperlukan PFP (Pejabat Fungsional Penerjemah) yang andal dalam menerjemahkan produk hukum yang diperlukan, baik peraturan daerah, nasional, maupun internasional,” tegas Yuli.

Deputi DKK Seskab itu berharap  PFP menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran dengan sama baiknya, memahami kaidah-kaidah penerjemahan teks hukum nasional dan internasional, serta menguasai peristilahan di bidang terkait.

Diklat teknis ini diyakini Deputi Seskab dapat mendukung pelaksanaan tugas instansi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penerjemahan teks hukum seperti Undang-undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, produk hukum pidana-perdata, dan Peraturan Daerah.

Sehubungan dengan hal itu, menurut Yuli, Sekretariat Kabinet dengan semangat tinggi melakukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan diklat teknis ini.

“Harapannya agar PFP dapat memanfaatkan Diklat Teknis ini sebaik-baiknya. Sehingga, ketika kembali ke instansi masing-masing peserta dapat melaksanakan tugas penerjemahan, khususnya naskah hukum, dengan hasil yang jauh lebih baik,” ujar Yuli.

Diikuti 20 Peserta

Sebelumnya Asisten Deputi bidang Naskah dan Terjemahan (Asdep Naster) Eko Harnowo dalam laporannya mengatakan, Diklat Teknis ini diselenggarakan dari 9 Juli – 20 Juli 2018, bekerja sama dengan Kejaksaan RI dalam penggunaan fasilitas Badiklat Kejaksaan RI untuk pelaksanaan Diklat JFP.

Diklat diikuti oleh 19 PFP dari Sekretariat Kabinet, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan 1 pejabat Kejaksaan RI.

“Peserta akan mendapatkan materi mengenai penerjemahan berbagai jenis naskah hukum, seperti Nota Kesepahaman, Perjanjian, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri di berbagai bidang,” kata Eko. (FID/JAY/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Posturnya Baik, Menkeu: Presiden Minta Untuk 2018 Tidak Lakukan APBN Perubahan

Next Post

Waspada, Kondisi Mata Malas yang Tak Diobati Bisa Menyebabkan Kebutaan

Related Posts

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian
Nasional

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax
Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Next Post
Waspada, Kondisi Mata Malas yang Tak Diobati Bisa Menyebabkan Kebutaan

Waspada, Kondisi Mata Malas yang Tak Diobati Bisa Menyebabkan Kebutaan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Dewa United Banten FC Bidik Poin Penuh di Markas PSIM Yogyakarta

Kamis, 5 November 2026 / 23:23 WIB
Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kamis, 5 November 2026 / 22:34 WIB
Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Jaga Rekor Unbeaten, Persita Tangerang Bidik Tiga Poin Lawan Isenmulang Kalteng FC

Kamis, 5 November 2026 / 22:30 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Persita vs Isenmulang dan Persija vs Persebaya, Ini Jadwal Liga Indonesia Pekan 9

Kamis, 5 November 2026 / 22:22 WIB
Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Rabu, 4 November 2026 / 21:29 WIB
Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Rabu, 4 November 2026 / 16:49 WIB
Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Rabu, 4 November 2026 / 16:27 WIB
Dewa United Banten Taklukkan Persita Tangerang di I.League Cup 2026/2027

Dewa United Banten Taklukkan Persita Tangerang di I.League Cup 2026/2027

Selasa, 3 November 2026 / 22:43 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang