• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 3 Juli 2022
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Cegah Penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku, Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran

Oleh: Rizki
Jumat, 27 Mei 2022 / 20:07 WIB
Cegah Penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku, Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, serta Surat Edaran (SE) Kementan RI Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak.

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.

READ ALSO

Pelabuhan Bakauheni Padat Kendaraan, Pengendara Antri Hingga Berjam-jam

Sindikat Jaringan Internasional Dibongkar di Kabupaten Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan

Selain itu, SE yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten juga memperhatikan hasil uji laboratorium sampel dari 1 lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang. Pada 12 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan negatif uji PCR PMK, serta pada tanggal 13 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK.

“Sehubung dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah, diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya,” tulis SE tersebut.

Dalam SE itu meminta Bupati/Walikota untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS.

“Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti sanitasi,” lanjutnya.

Selain itu, Kabupaten/Kota juga diminta melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah masing-masing termasuk populasi ternak yang berisiko, kemudian menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan semua pihak.

Tidak hanya itu, pada pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antar Provinsi harus disertai dengan rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari, dan membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di RPH, serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.

Selanjutnya, Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak, pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang Kabupaten/Kota. RPH juga menyiapkan kandang isolasi

Serta melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi (SIKOMANDAN) agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK dan menghentikan sementara kegiatan IB dan PKB di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus

“Penugasan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian PMK berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang beresiko tinggi,” tulisnya.

SE itu pun meminta agar dapat meningkatkan partisipasi aktif organisasi terkait seperti PDHI, PAVETI, ISPI, serta asosiasi lainnya dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.

“Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK,” tulis SE tersebut. (SOL)

Tags: Penyakit Mulut dan KukuPj Gubernur BantenWarta Tangerang
Previous Post

Imbas Gangguan Internet, Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Sempat Mengular

Next Post

Gagalkan Pengirim Sabu, Polda Banten Beri Penghargaan ke Petugas Lapas Cilegon

Related Posts

Pelabuhan Bakauheni Padat Kendaraan, Pengendara Antri Hingga Berjam-jam
Banten

Pelabuhan Bakauheni Padat Kendaraan, Pengendara Antri Hingga Berjam-jam

Oleh: Rizki
Jumat, 1 Juli 2022 / 23:30 WIB
Sindikat Jaringan Internasional Dibongkar di Kabupaten Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan
Banten

Sindikat Jaringan Internasional Dibongkar di Kabupaten Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan

Oleh: Rizki
Jumat, 1 Juli 2022 / 20:03 WIB
Tingkatkan Pengetahuan Kesiapsiagaan Bencana di Banten Selatan, UMN Beri Pelatihan Mobile Journalism
Banten

Tingkatkan Pengetahuan Kesiapsiagaan Bencana di Banten Selatan, UMN Beri Pelatihan Mobile Journalism

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Juni 2022 / 11:06 WIB
Puluhan Mahasiswa UGM Kembangkan Wisata Religi Tanara
Banten

Puluhan Mahasiswa UGM Kembangkan Wisata Religi Tanara

Oleh: Rizki
Senin, 27 Juni 2022 / 19:50 WIB
Hasil Sitaan di Kota Tangsel, BNNP Banten Musnahkan Dua Kilogram Ganja
Banten

Hasil Sitaan di Kota Tangsel, BNNP Banten Musnahkan Dua Kilogram Ganja

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juni 2022 / 19:09 WIB
Dalam Sepekan Gunung Anak Krakatau Tujuh Kali Terjadi Letusan
Banten

Dalam Sepekan Gunung Anak Krakatau Tujuh Kali Terjadi Letusan

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Juni 2022 / 15:34 WIB
Next Post
Gagalkan Pengirim Sabu, Polda Banten Beri Penghargaan ke Petugas Lapas Cilegon

Gagalkan Pengirim Sabu, Polda Banten Beri Penghargaan ke Petugas Lapas Cilegon

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Firli Bahuri: Penyelenggara Pemilu Harus Belajar dari Filosofi Tinju

Firli Bahuri: Penyelenggara Pemilu Harus Belajar dari Filosofi Tinju

Sabtu, 2 Juli 2022 / 20:05 WIB
Komunitas Cisauk Mengaji Tebar Hewan Qurban ke Pelosok

Komunitas Cisauk Mengaji Tebar Hewan Qurban ke Pelosok

Sabtu, 2 Juli 2022 / 07:57 WIB
Pelabuhan Bakauheni Padat Kendaraan, Pengendara Antri Hingga Berjam-jam

Pelabuhan Bakauheni Padat Kendaraan, Pengendara Antri Hingga Berjam-jam

Jumat, 1 Juli 2022 / 23:30 WIB
Sindikat Jaringan Internasional Dibongkar di Kabupaten Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan

Sindikat Jaringan Internasional Dibongkar di Kabupaten Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan

Jumat, 1 Juli 2022 / 20:03 WIB
Rektor universitas Trilogi: Pertumbuhan Perekonomian Digital Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Rektor universitas Trilogi: Pertumbuhan Perekonomian Digital Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Jumat, 1 Juli 2022 / 14:29 WIB
Hotel Santika Tawarkan Premiere Bintaro Paket Summer Holiday

Hotel Santika Tawarkan Premiere Bintaro Paket Summer Holiday

Jumat, 1 Juli 2022 / 10:33 WIB
Presiden Jokowi Minta Jaminan Keamanan Rusia Bagi Jalur Ekspor Pangan Ukraina

Dari Moskow, Presiden Bertolak Ke Abu Dhabi

Jumat, 1 Juli 2022 / 00:21 WIB
Cara Hutang di Shopee dengan Shopee PayLater, Belanja Jadi Lebih Mudah! 

Cara Hutang di Shopee dengan Shopee PayLater, Belanja Jadi Lebih Mudah! 

Kamis, 30 Juni 2022 / 23:52 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist