• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 17 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup

Catat Baik-Baik! Ini Daftar Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 19 Agustus 2018 / 14:00 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Kehadiran BPJS menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat indonesia. Dengan adanya program ini, Anda bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah, murah (bahkan gratis), dan terstruktur. Tak hanya bermanfaat untuk orang yang sakit, bagi Anda yang sedang hamil pun juga bisa merasakan manfaat BPJS, lho. Yuk, cari tahu semua keuntungan BPJS untuk ibu hamil lewat ulasan berikut ini.

READ ALSO

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Apa saja manfaat BPJS untuk ibu hamil?

Ibu hamil yang terdaftar sebagai BPJS akan dijamin kesehatannya mulai dari awal kehamilan, persalinan, hingga masa nifas. Tidak berhenti sampai situ, BPJS juga memberikan pelayanan keluarga berencana (KB), di antaranya berupa konseling, pemberian obat, sampai pemasangan alat kontrasepsi.

Berbagai manfaat BPJS untuk ibu hamil adalah:

1. Layanan selama masa kehamilan, masa nifas, dan pasca melahirkan

Pemeriksaan selama masa kehamilan, masa nifas, hingga pasca melahirkan sangat penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Dengan adanya layanan BPJS untuk ibu hamil yang satu ini, risiko kematian bayi dan kematian ibu saat dan setelah melahirkan dapat dicegah sedini mungkin

BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan dua kali pada trimester 3. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC) sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.

Supaya kesehatan janin Anda terjamin, sebaiknya segera daftarkan bayi dalam kandungan Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya gangguan kesehatan atau penanganan khusus pada bayi sejak dalam kandungan.

2. Layanan USG

USG merupakan salah satu prosedur medis yang penting untuk memantau perkembangan janin dalam kandungan. Nah, Anda bisa mendapatkan layanan yang satu ini jika terdaftar sebagai anggota BPJS.

Meski begitu, tidak semua USG akan dibiayai oleh BPJS. Layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter. Hal ini tentu akan diberikan jika janin memiliki masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan.

Jadi, kalau Anda ingin melakukan USG karena keinginan sendiri, maka hal ini tidak akan dibiayai oleh BPJS alias harus dibayar sendiri.

3. Layanan persalinan

Persalinan adalah salah satu layanan paling penting yang diberikan oleh BPJS untuk ibu hamil. Persalinan ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan. Namun bila tidak memungkinkan, Anda bisa melahirkan di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.

Kabar baiknya, BPJS tidak hanya menanggung persalinan Anda saat ini saja. Akan tetapi, persalinan-persalinan Anda berikutnya juga akan ditanggung oleh BPJS. Yang terpenting, pastikan Anda selalu membayar iuran tepat waktu dan mematuhi kewajiban-kewajiban sebagai peserta BPJS.

4. Layanan operasi caesar

Kabar baik lainnya, operasi caesar termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS. Meski begitu, tidak semua operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS, lho. Ya, hal ini tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri.

Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika Anda mendapatkan rujukan dari dokter. Hal ini biasanya dilakukan pada ibu hamil yang berisiko tinggi, misalnya mengalami perdarahan, preeklampsia, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya. Bila demikian, operasi caesar boleh dilakukan untuk mencegah kemungkinan kecacatan atau kematian pada ibu dan janinnya.

Prosedur layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan

posisi melahirkan

Semua biaya pelayanan terhadap ibu hamil akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan sesuai prosedur dan indikasi medis. Itulah mengapa, Anda perlu memahami tata cara menggunakan BPJS untuk ibu hamil supaya pelayanan kesehatannya dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Langkah-langkah menggunakan BPJS untuk ibu hamil adalah sebagai berikut:

1. Mendatangi Puskesmas terdekat

Ketika ingin memeriksaan kehamilan, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke Puskesmas terdekat. Pemeriksaan kehamilan ini hanya dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1). Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.

Namun, jika Anda membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis tertentu yang tidak dapat ditangai oleh Puskesmas, maka Anda boleh langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Akan tetapi, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari bidan atau dokter terlebih dahulu. Sebab jika tidak, Anda akan dianggap memeriksakan kehamilan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS.

2. Menjelang persalinan

Jika kondisi kehamilan Anda baik-baik saja dan tidak ada kelainan, maka persalinan Anda akan ditangani oleh Puskesmas atau FASKES 1 yang menyediakan layanan bersalin. Biasanya, tempat persalinan Anda akan sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan.

Namun, bila ada kelainan tertentu pada kehamilan dan cenderung berisiko tinggi, maka Anda akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Kelainan tersebut dapat berupa posisi bayi sungsang, ari-ari atau plasenta yang menutupi jalan lahir (plasenta previa), atau berat badan bayi di atas 4,5 kilogram.

BPJS akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut, baik persalinan normal maupun operasi caesar.

3. Masa nifas

Setelah melahirkan, Anda masih bisa memanfaatkan layanan BPJS untuk ibu hamil. Layanan tersebut bernama postnatal care (PNC), yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas.

Layanan PNC yang ditanggung BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:

  • PNC 1: dilakukan pada tujuh hari pertama setelah melahirkan
  • PNC 2: dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan
  • PNC 3: dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan

4. Pelayanan KB

Manfaat BPJS untuk ibu hamil tak lantas berhenti begitu saja setelah Anda melahirkan, tetapi berlanjut hingga pemilihan alat kontrasepsi. Tujuannya untuk mengatur jarak lahiran anak supaya kondisi ibu dan bayi tetap sehat dan optimal sebelum memutuskan untuk punya anak lagi.

Setelah kondisi Anda stabil pasca melahirkan, Anda bisa memanfaatkan pelayanan KB di FASKES KB. Di sana Anda akan diberikan konseling seputar program keluarga berencana dan informasi seputar alat kontrasepsi. Jangan ragu untuk menanyakan jenis kontrasepsi apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan Anda.

The post Catat Baik-Baik! Ini Daftar Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan appeared first on Hello Sehat.

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4 Cara Mengatasi Telinga Gatal yang Aman dan Efektif Selain Digaruk

Next Post

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan yang Tidak

Related Posts

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif
Gaya Hidup

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness
Gaya Hidup

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Gaya Hidup

ARYADUTA Lippo Village Perkenalkan Cita Rasa Tradisional Lewat Kampanye Sapta Rasa 2026

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:51 WIB
Nikmati Staycation dan Kuliner Nusantara di Howard Johnson Tangerang, Ada Ballroom Baru Berkapasitas 1.000 Orang
Gaya Hidup

Nikmati Staycation dan Kuliner Nusantara di Howard Johnson Tangerang, Ada Ballroom Baru Berkapasitas 1.000 Orang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:10 WIB
Punya Vending Machine 24 Jam, Starlet Hotel Serpong Tingkatkan Kenyamanan dengan Fasilitas Serba Instan
Gaya Hidup

Punya Vending Machine 24 Jam, Starlet Hotel Serpong Tingkatkan Kenyamanan dengan Fasilitas Serba Instan

Oleh: Rizki
Rabu, 6 Mei 2026 / 09:13 WIB
Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong
Gaya Hidup

Meriah! 40 Peserta Ramaikan Fashion Show Kartini di Atria Gading Serpong

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 09:12 WIB
Next Post
Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan yang Tidak

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan yang Tidak

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang