• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 23 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Calo Tilang Berkeliaran di Kejaksaan 

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 8 Agustus 2018 / 11:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA – Praktik percaloan bukan hal baru, termasuk di loket tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pihak kejaksaan tak henti-henti mengimbau para pelanggar lalu lintas untuk tidak mengurus tilang menggunakan jasa calo.

Selasa siang (7/8), di sekitar alun-alun terlihat banyak pria berdiri dan memperhatikan setiap orang yang melintas. Bahkan ada yang secara terbuka memperlihatkan contoh surat tilang sambil menawarkan diri, untuk mengurus tilang pelanggar lalu lintas. Tak hanya di pinggir jalan dan parkiran, di dekat loket pun masih ada yang tidak sungkan menanyakan tujuan seseorang datang ke tempat itu.

READ ALSO

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Para calo ini seperti terorganisir. Ketika wartawan mendokumentasikan kegiatan di loket tilang, tiba-tiba ada pemuda yang berkata jika tidak diperbolehkan memfoto tempat itu. Lantas tidak lama kemudian datang pemuda lainnya mempertanyakan identitas wartawan sembari berkata dengan nada mengancam.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyardjo, mengakui jika masih ada praktik percaloan di sana. Dia mengatakan, imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo sering disampaikan, termasuk dengan memasang spanduk di loket tilang.

“Kami sudah imbau kepada pelanggar untuk tidak melalui calo, sudah membuat spanduk dan tulisan besar-besar. Cuma perkara lalu lintas itu tetap mengacu pada pasal 211 sampai pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar dia.

Disinggung tujuan mendasar pemindahan loket tilang di dekat alun-alun, menurut Pradhana, guna pelayanan prima. Sebelumnya loket tilang berada di dekat gerbang masuk kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Masyarakat pasti merasa nyaman jika ruang pelayanan lebih luas. Bagi yang menunggu antrean pun, dapat menikmati pemandangan di sekitar alun-alun.

“Tempat yang baru jauh lebih nyaman untuk para pelanggar yang ambil tilang, bisa dilihat sebelum dan setelah loket dipindahkan. Sekalipun di dekat alun-alun, pengawasan melekat dari Kasi Pidum. Intinya pelanggar jangan ambil tilang melalui calo,” ucap dia.

Pradhana menyebutkan, besaran denda tilang sesuai putusan pengadilan, tidak dapat diubah. Setiap denda yang harus disetor pelanggar untuk dapat mengambil barang bukti yang sudah disita petugas, tertera di buku tilang. Pelanggar wajib mengetahui denda yang diputus oleh hakim. “Petugas loket yang memberitahukan karena berbeda setiap pelanggaran, sesuai putusan pengadilan,” tandas dia.

Dia menambahkan, aturan hukuman pidana atau pun denda akibat pelanggaran lalu lintas dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hanya saja khusus denda yang diatur adalah denda maksimal, sehingga hakim bisa memutus dibawah denda maksimal tersebut.

Pradhana mengaku setuju apabila UU LLAJ direvisi, terutama pada bagian aturan pidana. Dimana lebih bagus ketika diatur soal denda minimal. “Saya lebih setuju kalau ada ketentuan denda minimalnya, seperti UU Narkotika ada hukuman minimal,” pungkas dia. (srh/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4 Resep Olahan Ikan yang Digemari Anak-Anak

Next Post

Imigrasi Bandara Tolak 23 WNA

Related Posts

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel
Kota Tangsel

Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:03 WIB
Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM
Kota Tangsel

Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 15:45 WIB
Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Next Post

Imigrasi Bandara Tolak 23 WNA

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:17 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:41 WIB
Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:13 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang