PANDEGLANG – Ratusan anggota ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Tangerang menolak surat penonaktifan ketua organisasi kedaerahan tersebut.
Aksi penolakan mereka dengan mendatangi kediaman salah satu pendiri yang juga Wakil Sekjen BPPKB Pimpinan Pusat Oyim Munandar di Kabupaten Pandeglang, Minggu (19/7/2020) sore.
Kedatangan ormas berseragam hitam-hitam ini adalah buntut dari munculnya surat rekomendasi penonaktifan Ari As’ary dari jabatan Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Dan meminta oknum tersebut dipecat.
Para kesepuhan BPPKB ini pendukung Ari mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan DPP BPPKB yang menerbitkan dua keputusan terkait jawaban atas permohonan pemakzulan Ari As’ary dari jabatan Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPPKB Provinsi Banten.
Diketahui, surat pertama DPP BPPKB itu tertanggal 26 Juni 2020 yang berisikan enam point, di antaranya adalah menolak permohonan rekomendasi DPD BPPKB Provinsi Banten nomor 008/SK/DPD-BPPKB/VI/2020. Membatalkan penonaktifan saudara Ari As’ary Marnan selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Setelah surat pertama, pada 5 Juli 2020 kembali muncul surat rekomendasi yang mengatasnamakan DPP BPPKB yang berisi pemberhentian Ari dari jabatan Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Surat kedua DPP ini adalah jawaban dari permohonan DPD BPPKB dengan nomor surat dan tanggal yang sama dengan surat pertama yang dilayangkan DPD BPPKB ke DPP.
“Kami datang ke sini (ke rumah abah Oyim) untuk bersilaturahmi dengan para orang tua kami yang merupakan pendiri BPPKB. Selanjutnya kami sebagai anak ingin menyampaikan aspirasi kekecewaan atas munculnya surat kedua dari DPP yang isinya merekomendasi usulan DPD BPPKB Banten untuk pemecatan bapak Ari,” kata salah satu pengurus DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, Fatah dihadapan para kesepuhan BPPKB.
Menurut Fatah, sikap DPP dengan menerbitkan dua surat yang saling bertentangan ini tak hanya membuat tanda tanya besar bagi seluruh anggota BPPKB hingga kepengurusan ranting di wilayah Kabupaten Tangerang. Padahal kata Fatah, persoalan yang terjadi berawal dari konflik internal BPPKB yang dihembuskan oleh oknum dalam tubuh BPPKB sendiri. Oknum ini tambah Fatah telah menginjak-injak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TAngga (AD/ART) BPPKB, maka itu jika permasalahan ini tidak segera selesaikan DPP tidak menutup kemungkinan anggota BPPKB di Kabupaten Tangerang yang saat ini jumlahnya sudah mencapai ribuan akan melakukan aksi pengunduran diri dari anggota BPPKB. “Kalau tidak segera diselesaikan masalah ini kami akan menyerahkan kartu anggota BPPKB ke DPP,” tegas Fatah.
Mendengar aspirasi anggota BPPKB Kabupaten Tangerang, Abah Oyim berjanji akan menelusuri perihal surat kedua tertanggal 5 Juli 2020 yang terbit mengatasnamakan DPP BPPKB. Surat itu illegal karena kata Abah Oyim, surat pertama DPP tertanggal 26 Juni 2020 bersifat final dan mengikat. “Artinya surat permohonan DPD BPPKB Banten sudah dijawab oleh DPP pada tanggal 26 Juni dan surat keputusan DPP itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi surat keputusan berikutnya dalam persoalah ini,” terangnya.
Bahkan Abah Oyim menegaskan, dirinya sudah lebih 22 tahun membesarkan BPPKB, ia adalah salah satu orang yang telah bercucuran keringat untuk menjadikan BPPKB menjadi ormas bertarap nasional, hal itu dibuktikan kini BPPKB lahir di sejumlah daerah di Indonesia. Maka itu kata Abah Oyim jika persoalan ini tidak segera diselesaikan khawatir akan muncul persoalan yang sama di daerah-daerah lain di Indonesia. “Jika pengurus pusat tidak segera menyelesaikan dan sengaja melakukan pelanggaran AD/ ART maka saya akan turut mengundurkan diri dari jabatannya selaku wasekjen BPPKB pusat,” tegas Abah Oyim. (YAT)
Discussion about this post