TANGERANG – Tiga Pelaku, KW, AS dan EW dan belasan sepeda motor diamankan Polsek Cipondoh. Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan modus penarikan dari leasing debt colector.
“Pengungkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).
Rencananya, lanjut Kapolres, 11 sepeda motor diduga hasil dari penggelapan dan pencurian ini akan dikirim ke wilayah OKU (Ogan Komering Ulu), Provinsi Sumatera Selatan.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku KW, AS dan EW, mengangkut 11 (sebelas) motor berbagai merk ini menggunakan kendaraan truk dengan menumpuk drum-drum kosong,” jelasnya.
Menurut Kapolres, ketika dilakukan pengembangan, Tim Polsek Cipondoh mendapat dua orang diduga pelaku, ada 1 (satu) unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan sepuluh unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat.
“Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para debt colector (Leasing),” ungkap Deonijiu.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp. 3 juta hingga Rp. 4 juta sesuai kondisi.
Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (RAY)
Discussion about this post