• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 15 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Bawaslu Banten Tangani 143 Pelanggaran

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 24 Mei 2019 / 12:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada 143 dugaan pelanggaran selama Pemilu 2019. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 27 diantaranya masuk pada pelanggaran pidana pemilu dengan enam orang yang diseret ke pengadilan. Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peran kelembagaan Bawaslu Provinsi Banten di Hotel Le Dian, Kamis (23/5).

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, 143 pelanggaran dari temuan atau laporan berasal dari sembilan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rinciannya, provinsi 16 kasus, Kota Cilegon 16, Kota Tangerang 5 dan Kabupaten Serang 16. Kemudian Kabupaten Tangerang 14, Kota Serang 10, Kabupaten Lebak 11, Kota Tangerang Selatan 42 serta Kabupaten Pandeglang 13 kasus.

Dari jumlah tersebut, 114 kasus diregistrasi dan 29 tidak registrasi. Sebanyak 114 kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan berdasarkan jenisnya. Pelanggaran administrasi 15 kasus, pidana 27 kasus, etik 9, pelanggaran lainnya 24 dan bukan pelanggaran atau dihentikan sebanyak 36 kasus.

Jika dijumlah, total kasus yang sudah ditindaklanjuti ada 111 kasus. Sementara tiga kasus sisanya kini masih dalam penanganan dan belum ada keputusan. Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dari 143 dugaan pelanggaran tersebut tiga yang belum terselesaikan adalah laporan dari dua parpol yaitu Demokrat dan Berkarya. Dalam laporannya, mereka menilai telah terjadi kesalahan administrasi dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Mekanisme penanganannya itu kita sidang. Itu yang pertama dari Demokrat membahas kesalahan administrasi menurut pelaporan beberapa TPS di Pandeglang. Kemudian ada dua laporan dari Berkarya membahas tentang dugaan kesalahan penghitungan suara yang terjadi di dapil Banten 3 (meliputi Kabupaten Tangerang),” kata Badrul.

Pria yang berlatar belakang sebagai advokat itu menuturkan, selain tiga kasus yang masih ditangani, yang mendapat perhatiannya adalah kasus pelanggaran pidana pemilu. Hingga kemarin, sudah ada tiga kasus yang berakhir di meja hijau. “Pidana pemilu kasus Tunjungteja yang hari ini (kemarin-red) sidang pertama, tersangka insial D dikenakan pasal 532 atau 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian perkara Ciloang empat tersangka, sudah putus masing-masing divonis empat bulan dan masa pecobaan empat bulan denda Rp 500.000 subsider kurungan 7 hari,” ujarnya.

Seperti diketahui, dua TPS tersebut adalah salah satu kasus TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Kasus TPS Ciloang tepatnya terjadi di TPS 24 Ciloang, kecamatan Serang dengan alasan anggota KPPS mencoblos 15 surat suara dan dimasukan ke kotak suara untuk semua tingkatan. Sementara kasus TPS Tunjungeja terjadi di TPS 8 Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Saat itu salah seorang anggota KPPS membuka kotak suara dibuka sebelum proses pemungutan suara tanpa diketahui pengawas TPS dan saksi. Kemudian juga terdapat surat suara yang tercoblos.

Kemudian satu kasus pidana pemilu lagi, kata dia, terjadi di Kabupateen Serang. Kasus tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan terdakwa seorang caleg DPRD Kabupaten Serang dari PKB berinisial AG. “Yang bersangkutan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan,” katanya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten lainnya Nuryati Solapari mengatakan, Selain penyelesaian laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu juga sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dituturkannya, peserta pemilu yang tak puas dengan hasil pemilu diperkenankan melayangkan permohonan ke MK pasca penetapan hasil pemilu di tingkat nasional. “Tahapan yang kami jalankan sekarang adalah menuju proses persiapan. Menunggu apakah ada permohonan ke MK. Sengketa pileg bisa diajukan 3 x 24 jam sejak ditetapkan (hasil pemilu tingkat nasional) per 21 Mei lalu. Sedangkan untuk itu pilpres dalam aturan disebut tiga hari setelah penetapan,” kata Nuryati.(tb)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

BI Sediakan 1.600 Kupon Penukaran Uang Tiap Hari

Next Post

Banjir Bandang Hantam Ratusan Rumah

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Banjir Bandang Hantam Ratusan Rumah

Banjir Bandang Hantam Ratusan Rumah

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Hadirkan Independence Heritage Brunch dan Bazaar UMKM

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Hadirkan Independence Heritage Brunch dan Bazaar UMKM

Jumat, 14 Agustus 2026 / 15:56 WIB
Serunya Jelajah Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pertunjukan Mermaid hingga Satwa Unik!

Serunya Jelajah Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pertunjukan Mermaid hingga Satwa Unik!

Jumat, 14 Agustus 2026 / 15:52 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Kamis, 13 Agustus 2026 / 21:27 WIB
Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian: Intip Bocoran Promo Eksklusif di Wedding Showcase Atria Gading Serpong

Wujudkan Pernikahan Impian: Intip Bocoran Promo Eksklusif di Wedding Showcase Atria Gading Serpong

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:21 WIB
Gantikan M. Toha, Javlon Guseynov Kapten Baru Pendekar Cisadane

Gantikan M. Toha, Javlon Guseynov Kapten Baru Pendekar Cisadane

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:14 WIB
Keppres Sudah Diteken, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Rabu, 12 Agustus 2026 / 12:40 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang