• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 25 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bantah Larang Medsos, Kominfo Tegaskan Hanya Pantau Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 26 Maret 2019 / 10:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

kata Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab wartawan di Jakarta, Senin (25/3). (Foto: Humas Kominfo)

READ ALSO

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)menegaskan tidak akan melakukan penutupan media sosial, tetapi  akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak Tahun 2019.

“Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Dirjen Aptika pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. “Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” tambah Semuel.

Masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April 2019 – 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang. Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.

“Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi,” jelas Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang. “Jadi tadi kita sudah bertemu, yang hadir dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu. Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang cyber di masa tenang ini,” ungkap Semuel.

Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digtal dipimpin langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya.

Klarifikasi Hoaks 

Meskipun demikian, beragam bentuk percakapan di media sosial yang dilakukan oleh pribadi, bukan tim atau calon atau akun resmi calon, tetap diperbolehkan. “Kalau percakapan bentuk daripada kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Jadi yang batasi sekarang adalah iklan,” tandas Dirjen Semuel.

Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak akan melakukan penutupan media sosial. Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas hoaks yang beredar mengenai penutupan media sosial selama masa tenang. “Kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media 3 hari selama masa tenang itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan,” tutur Dirjen Aptika.

Pelarangan dan pembatasan, menurut Dirjen Aptika juga berlangsung di dunia nyata dan media massa umumya.  “Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media apalagi hanya karena masa tenang tentu tidak. Pembatasan iklan karena di dunia nyata juga dibatasi yang namanya iklan di TV, iklan di koran, jadi platform digital pun diatur,” jelas Semuel.

Dirjen Aptika menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo untuk melindungi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. “Untuk masyarakat kebebasannya dilindungi tapi kalau masyarakatnya pasang iklan nah yang berbayar itu yang dilarang,’ ungkapnya.

Menurut Dirjen Aptika, dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, Kementerian Kominfo bukan yang berada di depan. “Kami adalah teknisnya, tentang konten umpamanya, konten-konten yang kami temukan sebelumnya itu ada 1.756, itu setelah dilakukan screening oleh KPU hanya 10%, itu yang kita tindaklanjuti, yang kita lakukan take down atau pemblokiran,” jelas Semuel memaparkan mekanisme pemblokiran konten yang berkaitan dengan Pemilu.

Kementerian Kominfo menunggu verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasn Pemilihan Umum (Bawaslu).  “Jadi sekali lagi kami tidak dalam posisi yang menentukan secara independen. Jadi laporan itu langsung ada yang dari masyarakat dan juga mesin pengais kami, kita kasih lagi kepada KPU dan Bawaslu untuk dilakukan verifikasi benar nggak ini melanggar,” tegas Semuel. (Humas Kominfo/ES)

 

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Loka POM Tangerang temukan formalin pada makanan di pasar

Next Post

Undicided Voters Penenti Pilpres

Related Posts

Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri
Nasional

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar
Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25
Nasional

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Next Post
Undicided Voters Penenti Pilpres

Undicided Voters Penenti Pilpres

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Rabu, 24 Juni 2026 / 15:23 WIB
ESMOD Jakarta Ramaikan BeautyFest Asia 2026, Hadirkan Workshop, Talkshow hingga Trunk Show Karya Mahasiswa

ESMOD Jakarta Ramaikan BeautyFest Asia 2026, Hadirkan Workshop, Talkshow hingga Trunk Show Karya Mahasiswa

Rabu, 24 Juni 2026 / 15:08 WIB
Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 / 14:52 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Senin, 22 Juni 2026 / 21:05 WIB
Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Minggu, 21 Juni 2026 / 23:32 WIB
Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Minggu, 21 Juni 2026 / 21:55 WIB
PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

Minggu, 21 Juni 2026 / 20:28 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang