• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 16 Desember 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahayakan Penerbangan, Menhub: Langgar Aturan Terbangkan Balon Udara Terancam Pidana

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 16 Juni 2018 / 23:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Menhub diwawancara oleh wartawan. (Foto: Kemenhub)

READ ALSO

Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025

Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan. Demikian disampaikan Menhub saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/6).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” jelas Menhub.

Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.

Menhub mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.

“Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” terang Menhub.

Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” tegas Menhub.

Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.

Untuk diketahui Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan. (BKIP Kemenhub/EN)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Hati-hati, Sleep Apnea Bisa Ganggu Perkembangan Otak Anak

Next Post

Siku Terasa Nyeri Parah? Waspada Cedera Siku Hiperekstensi!

Related Posts

Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025
Nasional

Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Desember 2025 / 13:26 WIB
Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan
Nasional

Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Desember 2025 / 13:04 WIB
Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Sampah Terpadu untuk Perkuat Green Campus
Nasional

Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Sampah Terpadu untuk Perkuat Green Campus

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 14 Desember 2025 / 23:58 WIB
Herry Haryanto Azumi: Menuju Abad Kedua, NU Harus Masuk ke Ranah Sains dan Teknologi
Nasional

Herry Haryanto Azumi: Menuju Abad Kedua, NU Harus Masuk ke Ranah Sains dan Teknologi

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 13 Desember 2025 / 13:50 WIB
Dinas Lingkungan Hidup: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Peran
Nasional

Dinas Lingkungan Hidup: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Peran

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 13 Desember 2025 / 04:34 WIB
Pentingnya Website Resmi bagi Dinas Kabupaten/Kota di Era Digital
Nasional

Pentingnya Website Resmi bagi Dinas Kabupaten/Kota di Era Digital

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 11 Desember 2025 / 13:29 WIB
Next Post
Siku Terasa Nyeri Parah? Waspada Cedera Siku Hiperekstensi!

Siku Terasa Nyeri Parah? Waspada Cedera Siku Hiperekstensi!

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus

Pastikan Keselamatan Mudik, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Ramp Check Bus

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:59 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Persita Tangerang Siap Hadapi Persik Kediri di Pekan ke-15 BRI Super League 2025/26

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:56 WIB
LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum

LKBB Galaksi XIII, SDN Puspiptek Tampil Dominan dan Sabet Juara Umum

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:36 WIB
Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025

Paramount Land Raih Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:26 WIB
Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan

Musim Libur Nataru 2025/2026, Danamon Ingatkan Waspada Penipuan

Selasa, 16 Desember 2025 / 13:04 WIB
Pemkot Tangerang Raih Peringkat III Kota Terbaik Pencegahan Korupsi dari KPK

Pemkot Tangerang Raih Peringkat III Kota Terbaik Pencegahan Korupsi dari KPK

Senin, 15 Desember 2025 / 20:03 WIB
Komisi IV DPRD Tangsel Dorong Perwal Darurat Sampah

Komisi IV DPRD Tangsel Dorong Perwal Darurat Sampah

Senin, 15 Desember 2025 / 19:33 WIB
Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Senin, 15 Desember 2025 / 19:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang