WARTA TANGERANG – Polsek Pamarayan, Kabupaten Serang membubarkan paksa hiburan jaipong di acara hajatan khitanan di Kampung Nagrog, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Sabtu, (11/9/2021).
Penutupan hiburan jaipong tersebut dilakukan karena dikhawatirkan bisa berpotensi mengundang kerumunan sehingga dapat menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.
Hiburan jaipong tersebut dikemas secara lesehan, tidak mengenakan panggung. Hal tersebut bisa berpotensi mengundang kerumunan. Petugas dari Polsek Pamarayan pun mendatangi tempat hajatan dan menghimbau kepada penyelenggara hajat untuk tidak melaksanan hiburan jaipongan lesehan tersebut.
“Di masa Pandemi dan PPKM ini untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan di acara hajatan. Wilayah kita ini sekarang ada pada PPKM Level 2, boleh mengadakan resepsi dengan peserta maksimal 50 orang, tidak menyiapkan makan di tempat. Itupun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” Kata Kapolsek Pamarayan AKP. Muljadi.
Kegiatan penutupan hiburan jaipongan lesehan ini di lakukan petugas secara humanis dengan memberi pemahaman kepada penyelenggara hajatan tentang aturan PPKM level2. Setelah diberi pemahaman, penyelenggara hajatan pun membubarkan jaipongan tersebut. (RIK)
Discussion about this post