• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 24 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Januari 2023 / 11:00 WIB
Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus. (IST)

Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, melaporkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri pada Jum’at (20/1/2023).

Janur untuk mengadukan Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundang-an dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.

READ ALSO

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menjelaskan peraturan gubernur tanpa dasar peraturan daerah secara teoritis maupun normatif hal tersebut menyalahi kedudukan hukum peraturan perundang-undangan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya di daerah yaitu Peraturan Daerah, Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Jum’at,(20/1/2023).

Pria yang dikenal sebagai aktivis kritis di Banten tersebut menambahkan bahwa Kedudukan Peraturan Gubernur secara hierarki Perundang-undangan merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dalam Pasal 246 pada Ayat (1) untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada/Peraturan Gubernur.

“Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Ade dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu diatur dalam suatu
regulasi;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 20 mengenai
Ketentuan Penutup disebutkan bahwa ; “Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021”

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) disahkan pada tanggal 9 Mei 2022.

“Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah bila mengacu dalam Peraturan Menteri ini telah melewati batas waktu dan mestinya dilakukan oleh Gubernur Banten pendahulunya pada Tahun 2021 yang lalu bukan oleh Penjabat Gubernur saat ini,” terang Ade.

Ade juga menyoroti dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf b. bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 Perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 15 Ayat 1 huruf d. “berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri memberikan Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur untuk dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi.

“Surat dari Mendagri yang dimaksud adalah Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur, bukan Persetujuan Peraturan Gubernur,” tukasnya.

Ade menganggap bahwa bila Peraturan Gubernur tersebut belum mendapatkan Persetujuan dari Kemendagri, maka Surat Perintah Gubernur Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten tidak berlaku dan gugur secara hukum.

Bila Pergub Banten yang dipaksakan tersebut berlaku maka akan berdampak dan mempengaruhi pada banyak hal tatanan Pemprov Banten.

“Peraturan Gubernur dilakukan sepihak oleh Penjabat Gubernur kecenderungan terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan Penjabat Gubernur, menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak terlaksana secara efektif dan efisien, serta disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada pegawai, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana
perubahan sosial secara tertib dan teratur,” paparnya.

Dampak yang sangat fatal dan krusial atas berubahnya nomenklatur dan SOTK, akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan, capaian dan target kinerja dalam menyukseskan Program RPJMD Transisi dan RPJP Provinsi Banten yang kemudian berdampak pada terganggunya RPJMD Kota/Kabupaten dan RPJMN 2020-2024.

“Baiknya Penjabat Gubernur fokus saja pada Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan program RPJMD dan RPJP serta menjaga kondusifitas pemerintahan hingga terpilihnya gubernur definitif nanti,” pungkasnya. (SOL)

Tags: Apa MuktabarJanurJaringan Nurani RakyatPj Gubernur BantenWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sambut Imlek 2023, Tuscany Boutique Hotel Serpong Tawarkan Paket Makan Malam

Next Post

Benarkah Kolesterol Penyebab Jantung Koroner?

Related Posts

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Banten

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH
Banten

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan
Banten

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Next Post
Benarkah Kolesterol Penyebab Jantung Koroner?

Benarkah Kolesterol Penyebab Jantung Koroner?

Discussion about this post

WARTA TERKINI

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

Kamis, 23 Juli 2026 / 21:35 WIB
Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Kamis, 23 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Sensasi Segar Musim Panas: Intip 3 Varian Minuman Baru The Coach Coffee Shop Grand Indonesia

Sensasi Segar Musim Panas: Intip 3 Varian Minuman Baru The Coach Coffee Shop Grand Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:55 WIB
Sepakat Tukar Pemain dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Resmi Berseragam Macan Kemayoran

Sepakat Tukar Pemain dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Resmi Berseragam Macan Kemayoran

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:51 WIB
Lepas dari PSBS Biak, Luquinhas Resmi Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Lepas dari PSBS Biak, Luquinhas Resmi Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:45 WIB
Hennessy MyWay 2026 Masuk Babak Semifinal, 10 Bartender Terbaik Siap Adu Kreasi Koktail

Hennessy MyWay 2026 Masuk Babak Semifinal, 10 Bartender Terbaik Siap Adu Kreasi Koktail

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:38 WIB
RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:34 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang