• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 21 Maret 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Januari 2023 / 11:00 WIB
Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus. (IST)

Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, melaporkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri pada Jum’at (20/1/2023).

Janur untuk mengadukan Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundang-an dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.

READ ALSO

Dihadapan Anggota PKS Banten, Anies Baswedan: Saya Ingin Perkuat Demokrasi Indonesia

Puluhan Ribu Anggota PKS se-Banten Deklarasikan Dukung Anies Baswedan For Presiden

Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menjelaskan peraturan gubernur tanpa dasar peraturan daerah secara teoritis maupun normatif hal tersebut menyalahi kedudukan hukum peraturan perundang-undangan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya di daerah yaitu Peraturan Daerah, Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Jum’at,(20/1/2023).

Pria yang dikenal sebagai aktivis kritis di Banten tersebut menambahkan bahwa Kedudukan Peraturan Gubernur secara hierarki Perundang-undangan merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dalam Pasal 246 pada Ayat (1) untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada/Peraturan Gubernur.

“Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Ade dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu diatur dalam suatu
regulasi;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 20 mengenai
Ketentuan Penutup disebutkan bahwa ; “Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021”

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) disahkan pada tanggal 9 Mei 2022.

“Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah bila mengacu dalam Peraturan Menteri ini telah melewati batas waktu dan mestinya dilakukan oleh Gubernur Banten pendahulunya pada Tahun 2021 yang lalu bukan oleh Penjabat Gubernur saat ini,” terang Ade.

Ade juga menyoroti dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf b. bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 Perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 15 Ayat 1 huruf d. “berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri memberikan Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur untuk dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi.

“Surat dari Mendagri yang dimaksud adalah Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur, bukan Persetujuan Peraturan Gubernur,” tukasnya.

Ade menganggap bahwa bila Peraturan Gubernur tersebut belum mendapatkan Persetujuan dari Kemendagri, maka Surat Perintah Gubernur Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten tidak berlaku dan gugur secara hukum.

Bila Pergub Banten yang dipaksakan tersebut berlaku maka akan berdampak dan mempengaruhi pada banyak hal tatanan Pemprov Banten.

“Peraturan Gubernur dilakukan sepihak oleh Penjabat Gubernur kecenderungan terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan Penjabat Gubernur, menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak terlaksana secara efektif dan efisien, serta disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada pegawai, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana
perubahan sosial secara tertib dan teratur,” paparnya.

Dampak yang sangat fatal dan krusial atas berubahnya nomenklatur dan SOTK, akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan, capaian dan target kinerja dalam menyukseskan Program RPJMD Transisi dan RPJP Provinsi Banten yang kemudian berdampak pada terganggunya RPJMD Kota/Kabupaten dan RPJMN 2020-2024.

“Baiknya Penjabat Gubernur fokus saja pada Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan program RPJMD dan RPJP serta menjaga kondusifitas pemerintahan hingga terpilihnya gubernur definitif nanti,” pungkasnya. (SOL)

Tags: Apa MuktabarJanurJaringan Nurani RakyatPj Gubernur BantenWarta Tangerang
Previous Post

Sambut Imlek 2023, Tuscany Boutique Hotel Serpong Tawarkan Paket Makan Malam

Next Post

Benarkah Kolesterol Penyebab Jantung Koroner?

Related Posts

Bacalon Presiden RI, Anies Baswedan saat mengikuti Apel Siaga PKS Banten di Kota Serang. (IST)
Banten

Dihadapan Anggota PKS Banten, Anies Baswedan: Saya Ingin Perkuat Demokrasi Indonesia

Oleh: Rizki
Minggu, 19 Maret 2023 / 22:00 WIB
Capres Anies Baswedan saat aple siaga PKS di Kota Serang. (IST)
Banten

Puluhan Ribu Anggota PKS se-Banten Deklarasikan Dukung Anies Baswedan For Presiden

Oleh: Rizki
Minggu, 19 Maret 2023 / 21:48 WIB
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berfoto bersama Kantor BPN Kabupaten Serang dan  Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten usai rapat pembentukan tim GATRA. (IST)
Banten

Dorong Pengelolaan Usaha Mandiri dan Penataan Aset, Pemkab Serang dan BPN Bentuk Tim

Oleh: Rizki
Selasa, 14 Maret 2023 / 18:50 WIB
Satreskrim Polresta Serang Kota identifikasi penemuan mayat. (NET)
Banten

Warga Serang Ditemukan Membusuk di Pesawahan

Oleh: Rizki
Sabtu, 25 Februari 2023 / 11:42 WIB
Ilustrasi. (NET)
Banten

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Lebak Diringkus

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Februari 2023 / 11:28 WIB
Penghargaan K3 Pemprov Banten. (IST)
Banten

Indah Kiat Tangerang Terima Penghargaan K3 dari Pemprov Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Februari 2023 / 19:33 WIB
Next Post
Ilustrasi jantung koroner. (NET)

Benarkah Kolesterol Penyebab Jantung Koroner?

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19, Presiden: Mari Lanjutkan Pengabdian

Senin, 20 Maret 2023 / 23:03 WIB
Penutupan MTQ Pelajar  tingkat Kota Tangsel. (RAY)

Kecamatan Pondok Aren Juara Umum MTQ Tingkat Pelajar se-Tangsel

Senin, 20 Maret 2023 / 17:43 WIB
Penandatanganan MoU JMSI Kepri dengan SMAN 26 Batam. (IST)

Jurnalis Club JMSI Kepri Lahiran Penulis Muda Profesional

Senin, 20 Maret 2023 / 17:34 WIB
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi. (IST)

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Wajib Tutup

Senin, 20 Maret 2023 / 17:29 WIB
Bayi new born memakai diapers Makuku. (IST)

30 Rumah Sakit Akui MAKUKU Berikan Perawatan Terbaik Bagi Bayi Newborn dan Perangi Masalah Ruam Popok

Senin, 20 Maret 2023 / 17:16 WIB
Apel HUT ke-3 PPPK Kabupaten Tangerang. (RIK)

Bupati Zaki: PPPK Bagian Penting dari Pemerintahan

Senin, 20 Maret 2023 / 17:05 WIB
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie meresmikan Tandon Kampung Bulak, Pondok Aren. (RAY)

Bangun Tandon dan Peninggian Turap, Upaya Dinas SDABMBK Tangsel Atasi Banjir

Senin, 20 Maret 2023 / 07:11 WIB
Bacalon Presiden RI, Anies Baswedan saat mengikuti Apel Siaga PKS Banten di Kota Serang. (IST)

Dihadapan Anggota PKS Banten, Anies Baswedan: Saya Ingin Perkuat Demokrasi Indonesia

Minggu, 19 Maret 2023 / 22:00 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist