Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal supremasi hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
PERINDRA menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Koordinator Lapangan sekaligus Orator Aksi, Teguh Pati Adjidarma, mengatakan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara konsisten, independen, dan akuntabel tanpa membedakan status pihak yang diperiksa.
“Kami hadir untuk mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Seluruh proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Teguh Pati Adjidarma saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/8).
Dalam pernyataannya, PERINDRA menyampaikan bahwa apabila penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, maupun langkah hukum lainnya, perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak dan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait perkara yang disebut organisasi tersebut menyeret nama Febri Adriansyah, PERINDRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI. Di antaranya meminta penyelesaian proses hukum, pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel, serta mendorong penyidik mengusut dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, PERINDRA juga meminta Komisi Kejaksaan RI bersama lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar tetap bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Teguh menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
> “Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi aparat penegak hukum. Namun kami juga berharap Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegasnya.
PERINDRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum dengan tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku.
“Apabila tuntutan kami tidak juga di indahkan, kami juga akan melakukan aksi di Kejati dan juga Kejari diberbagai daerah,” Imbuh Teguh.
Organisasi tersebut menutup pernyataannya dengan prinsip yang menjadi semangat aksi mereka, “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang bermakna sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.















Discussion about this post