TANGERANG, WT – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel pabrik oli bekas PT BPE di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (20/6/2026).
Dikutip kemenlh.go.id, operasi penegakan hukum di lapangan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan. Petugas menemukan bahwa industri pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini diduga kuat memicu polusi udara parah serta beroperasi tanpa mengantongi izin kelayakan yang sah.
Meski berdiri di atas lahan seluas 2.773 m² dan telah memiliki dokumen AMDAL serta persetujuan lingkungan dari Pemprov Banten, pabrik yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan ini terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Rizal mengungkapkan, PT BPE belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) serta Surat Kelayakan Operasional (SLO). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan memulai aktivitas produksinya. “Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan fisik di area pabrik, sambung Irawan cerobong emisi dari proses destilasi diketahui tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas sisa produksi langsung terlepas ke udara bebas dan mencemari lingkungan sekitar. Merespons keluhan bau menyengat, tim ahli KLH/BPLH telah mengambil sampel uji kebauan di tiga titik strategis, yakni di lokasi sumber (pabrik) dan kawasan permukiman Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Tak berhenti di situ, tim Gakkum LH juga mendapati praktik dumping atau pembuangan limbah B3 secara ilegal di halaman belakang pabrik tanpa izin. Limbah berbahaya yang ditemukan meliputi bottom ash, residu oli, hingga absorban bekas.
Kondisi ini diperparah dengan adanya air limpasan yang tercemar pelumas bekas. Air limbah tersebut mengalir bebas tanpa proses pengolahan terlebih dahulu menuju area rawa di belakang perusahaan, sehingga mengancam ekosistem air permukaan.
Atas rentetan temuan tersebut, PT BPE diduga kuat melanggar tiga pasal pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). “Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Tindakan penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan sepihak.
KLH/BPLH juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan di wilayahnya melalui kanal pengaduan resmi pelayanan publik demi menjaga ruang hidup yang bersih dan sehat. (RIK)















Discussion about this post