TANGERANG, WT – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang saling terhubung mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis dan pasta sintetis dengan berbagai modus penyamaran untuk menghindari pantauan petugas.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang haram tersebut. “Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada pada Kamis, (28/5/2026).
Kasus ini bermula saat polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada Senin (10/2/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.
“Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujar Indra Waspada.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis 12 Februari 2026 sekira pukul 04.25 WIB. Dalam operasi itu, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. “Paket tersebut berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, serta gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dari rumah kontrakan itu, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk seperti plastik klip, lakban merah dan coklat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis guna mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (RIK)
















Discussion about this post