• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 30 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Kepentingan Nasional, BEM Jabodetabek Desak DPR RI Segera Sahkan RUU KUHAP

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 17 Juli 2025 / 21:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Jabotabek menyatakan sikap dan pendapatnya terkait RUU KUHAP yang saat ini masih belum disahkan oleh DPR RI.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Jabotabek mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KUHAP.

READ ALSO

Indonesia Didorong Jadi Juru Bicara Perdamaian Global dalam Seminar Internasional UIN Jakarta

Rektor UIN Jakarta Hadiri HGN 2025, Semangati Guru Madrasah Pembangunan

Koordinator BEM Jabotabek, Imran Gifari, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU KUHAP tersebut perlu segera dilakukan demi penegakan hukum yang proporsional.

“Atas dasar reformasi penegakan hukum, demi kepentingan nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, kami mahasiswa BEM Jabotabek, dengan ini menyatakan bahwa kami mendesak Komisi III DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk segera mengesahkan RUU KUHAP,” ungkapnya saat membacakan pernyataan sikap di Kampus PTIQ, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Imran menyampaikan, jika RUU KUHAP tersebut disahkan, maka aturan hukum tersebut akan menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang telah digodog matang dan melibatkan semua unsur masyarakat ini sebagai pijakan nasional kita berbangsa dan bernegara. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, saat ini RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR. Saat ini, Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III DPR yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja.

Selanjutnya, Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional.

Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III DPR dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada Rapat Paripurna DPR.

“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.

Habiburokhman mengungkapkan, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.

“Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” ungkapnya.

Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi di 2024, maka Habiburokhman memperkirakan akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981 tersebut.

Tags: BEM JabodetabekBEM se-JabodetabekDPRDPR RIIndonesiaNasionalNusantaraRUU KUHAP

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sachrudin: Perayaan Sejit Perkuat Persatuan di Kota Tangerang

Next Post

Layanan Prima, Danamon Sabet Trofi Bergengsi di BSEA 2025

Related Posts

Indonesia Didorong Jadi Juru Bicara Perdamaian Global dalam Seminar Internasional UIN Jakarta
Nasional

Indonesia Didorong Jadi Juru Bicara Perdamaian Global dalam Seminar Internasional UIN Jakarta

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 27 November 2025 / 14:01 WIB
Rektor UIN Jakarta Hadiri HGN 2025, Semangati Guru Madrasah Pembangunan
Jabodetabek

Rektor UIN Jakarta Hadiri HGN 2025, Semangati Guru Madrasah Pembangunan

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 25 November 2025 / 13:36 WIB
Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah
Nasional

Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 25 November 2025 / 10:45 WIB
Paramount Land Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025
Nasional

Paramount Land Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025

Oleh: Rizki
Minggu, 23 November 2025 / 20:21 WIB
Bantu Korban Longsor Banjarnegara, Baznas Siapkan Ribuan Porsi Makanan Siap Saji
Nasional

Bantu Korban Longsor Banjarnegara, Baznas Siapkan Ribuan Porsi Makanan Siap Saji

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 20:48 WIB
Perkuat Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara
Nasional

Perkuat Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 20:13 WIB
Next Post
Layanan Prima, Danamon Sabet Trofi Bergengsi di BSEA 2025

Layanan Prima, Danamon Sabet Trofi Bergengsi di BSEA 2025

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Andra Soni: Banten Memiliki Sejarah Panjang Peradaban Kearifan Lokal

Andra Soni: Banten Memiliki Sejarah Panjang Peradaban Kearifan Lokal

Minggu, 30 November 2025 / 18:54 WIB
Asep Saepudin Jahar, Bawaslu, Bawaslu RI, Indonesia, Kampus, Nasional, Nusantara, UIN Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta Juara Pertama Kompetisi Debat “Penegakan Hukum Pemilu” Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025 / 17:45 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Drama Penalti Menit 37 Warnai Kemenangan Dewa United Banten atas Persita

Minggu, 30 November 2025 / 10:13 WIB
Paramount Land Cetak Rekor Baru, Maggiore Signature East Ludes Terjual di Akhir 2025

Paramount Land Cetak Rekor Baru, Maggiore Signature East Ludes Terjual di Akhir 2025

Minggu, 30 November 2025 / 10:08 WIB
PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Minggu, 30 November 2025 / 10:01 WIB
Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Minggu, 30 November 2025 / 06:07 WIB
Mental Baja, Persita Bangkit dan Tekuk Persijap di BRI Super League 2025

Persita Siap Tempur Lawan Dewa United, Pena Tekankan Semangat dan Konsistensi

Sabtu, 29 November 2025 / 11:31 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Sabtu, 29 November 2025 / 11:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang