• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 1 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Kepentingan Nasional, BEM Jabodetabek Desak DPR RI Segera Sahkan RUU KUHAP

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 17 Juli 2025 / 21:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Jabotabek menyatakan sikap dan pendapatnya terkait RUU KUHAP yang saat ini masih belum disahkan oleh DPR RI.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Jabotabek mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KUHAP.

READ ALSO

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Koordinator BEM Jabotabek, Imran Gifari, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU KUHAP tersebut perlu segera dilakukan demi penegakan hukum yang proporsional.

“Atas dasar reformasi penegakan hukum, demi kepentingan nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, kami mahasiswa BEM Jabotabek, dengan ini menyatakan bahwa kami mendesak Komisi III DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk segera mengesahkan RUU KUHAP,” ungkapnya saat membacakan pernyataan sikap di Kampus PTIQ, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Imran menyampaikan, jika RUU KUHAP tersebut disahkan, maka aturan hukum tersebut akan menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang telah digodog matang dan melibatkan semua unsur masyarakat ini sebagai pijakan nasional kita berbangsa dan bernegara. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, saat ini RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR. Saat ini, Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III DPR yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja.

Selanjutnya, Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional.

Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III DPR dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada Rapat Paripurna DPR.

“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.

Habiburokhman mengungkapkan, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.

“Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” ungkapnya.

Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi di 2024, maka Habiburokhman memperkirakan akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981 tersebut.

Tags: BEM JabodetabekBEM se-JabodetabekDPRDPR RIIndonesiaNasionalNusantaraRUU KUHAP

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sachrudin: Perayaan Sejit Perkuat Persatuan di Kota Tangerang

Next Post

Layanan Prima, Danamon Sabet Trofi Bergengsi di BSEA 2025

Related Posts

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital
Nasional

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital

Oleh: Rizki
Minggu, 24 Mei 2026 / 22:11 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun
Nasional

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 20 Mei 2026 / 16:58 WIB
Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26
Nasional

Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 17:01 WIB
Next Post
Layanan Prima, Danamon Sabet Trofi Bergengsi di BSEA 2025

Layanan Prima, Danamon Sabet Trofi Bergengsi di BSEA 2025

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:18 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rumor Transfer Liga 2026/2027: Gelandang Serang Timnas Dikaitkan dengan Bali United

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:07 WIB
ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:53 WIB
Promo Stay 2 Payless, Menginap 2 Malam Hanya Rp520 Ribu di Starlet Hotel Serpong

Promo Stay 2 Payless, Menginap 2 Malam Hanya Rp520 Ribu di Starlet Hotel Serpong

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:47 WIB
Liburan Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Hadirkan Promo Staycation Plus Kelas Pemadam Kebakaran Anak

Liburan Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Hadirkan Promo Staycation Plus Kelas Pemadam Kebakaran Anak

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:40 WIB
Gandeng Peserta SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Buka Peluang Kuliah Gratis Lewat Program Beasiswa

Gandeng Peserta SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Buka Peluang Kuliah Gratis Lewat Program Beasiswa

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:24 WIB
Kurangi Gadget Melalui Olahraga, Paramount Petals Sukses Gelar Push Bike Competition 2026

Kurangi Gadget Melalui Olahraga, Paramount Petals Sukses Gelar Push Bike Competition 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:15 WIB
Ini Spesifikasi Lengkap vivo Y05, Rajanya Baterai Jumbo di Kelasnya

Ini Spesifikasi Lengkap vivo Y05, Rajanya Baterai Jumbo di Kelasnya

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang