TANGERANG, WT – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik tekstil PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, perusahaan ini membuang limbah cair berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga membuat air sungai berwarna ungu. Ditemukan pula penimbunan batu bara dengan kandungan logam berat yang tidak dikelola dengan baik.
“Limbah juga mencemari Danau Citra Raya dan dialirkan ke Sungai Cirarab. Kandungan BOD dan sulfur jauh dari batas aman,” kata Hanif saat sidak, Jumat (23/5/2025).
KLH menyebut pelanggaran ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Temuan diperkuat data drone dan citra satelit.
Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar. (RIK)



















Discussion about this post