• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Laporan Dugaan Netralitas ASN Al Muktabar, Janur Banten Merangsek ke Kantor KASN

Oleh: Rizki
Senin, 22 Mei 2023 / 17:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WT – Kawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menggelar aksi simpatik dan teaterikal didepan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin,(22/5/2023).

Massa aksi simpatik tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif dan diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

READ ALSO

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya

Koordinator Janur Banten, Ade Yunus menegaskan, aksinya merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

“KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

“Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik bahkan di pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

Terkait dengan belum masuknya tahapan pilpres dan belum adanya penerapan pasangan calon secara resmi, Ade menegaskan larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, Dan sesudah masa kampanye.

“Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” terangnya.

Ade menambahkan aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ditegaskan bukan hanya calon tapi juga bakal calon.

“Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” paparnya.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menjelaska KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” jelasnya.

Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

“Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” tutupnya.

Setelah diterima audiensi massa aksi membubarkan diri secara tertib sekira pukul 15.30 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus. (RIZ)

Tags: Al MuktabarJanur BantenJaringan Nurani RakyatKASNNetralitas ASNWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Cuma di Bulan Mei! Staycation di Hotel Santika BSD City Bisa Nonton Bioskop dan Karaokean

Next Post

Sekda Rudy Mesyal: Kepala OPD Cek Perkembangan Program Pembangunan 

Related Posts

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia
Nasional

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya
Nasional

Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 07:10 WIB
Revisi UU Polri, Analis Kebijakan Publik Dorong Pemerintah dan DPR Transparan
Nasional

JMM Minta Pemerintah Tuntaskan Penetapan Pimpinan Baznas 2025–2030 agar Selaras dengan Asta Cita Prabowo

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 5 November 2025 / 20:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Respon Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur
Nasional

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Respon Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur

Oleh: Rizki
Minggu, 2 November 2025 / 16:07 WIB
Kinerja Unggul dan Ramah Lingkungan, Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan The Best Public Company 2025
Nasional

Kinerja Unggul dan Ramah Lingkungan, Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan The Best Public Company 2025

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 19:04 WIB
Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 2025, Grand Prize Mercedes Benz EQB
Nasional

Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 2025, Grand Prize Mercedes Benz EQB

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Oktober 2025 / 14:39 WIB
Next Post
Sekda Rudy Mesyal: Kepala OPD Cek Perkembangan Program Pembangunan 

Sekda Rudy Mesyal: Kepala OPD Cek Perkembangan Program Pembangunan 

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang