• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

Oleh: Rizki
Kamis, 24 November 2022 / 12:10 WIB
Gelar perkara kasus pemerkosaan di Mapolres Pesawaran. (IST)

Gelar perkara kasus pemerkosaan di Mapolres Pesawaran. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Polres Pesawaran, Lampung mengamankan Hartono lantaran menyetubuhi gadis berusia di bawah umur, AW.

Dugaan tindak pidana beberapakali melakukan persetubuhan AW di halaman rumah dan kamar orang tua korban di Dusun Umbul Rejo RT/RW 003/001, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

READ ALSO

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya

Korban dibujuk rayu tersangka untuk menghilangkan pelet dari pacar korban.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis peristiwa persetubuhan tersebut.
Tersangka berbicara kepada korban jika ingin menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka.

“Jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka. Karena korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Pesawaran pada Kamis, (23/11/2022).

Kata Kapolres, tersangka beberapa kali menyetubuhi korban di rumah nenek korban.

“Saat perselingkuhan terjadi korban masih berusia 17 tahun,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Mapolres Pesawaran. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 563 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / PLD LAMPUNG, tanggal 10 September 2022.

“Tersangka diringkus di Desa Hanura saat di depan rumah makan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.

Tersangka diancam Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Kapolres. (RIZ)

Tags: Mapolres PesawaranPerkosaanWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Penggarap Lahan UIII Terase I Diminta Kosongkan Lahan Secara Sukarela

Next Post

Indah Kiat Tangerang Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kesehatan ke Pelajar SMP

Related Posts

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia
Nasional

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya
Nasional

Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 07:10 WIB
Revisi UU Polri, Analis Kebijakan Publik Dorong Pemerintah dan DPR Transparan
Nasional

JMM Minta Pemerintah Tuntaskan Penetapan Pimpinan Baznas 2025–2030 agar Selaras dengan Asta Cita Prabowo

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 5 November 2025 / 20:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Respon Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur
Nasional

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Respon Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur

Oleh: Rizki
Minggu, 2 November 2025 / 16:07 WIB
Kinerja Unggul dan Ramah Lingkungan, Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan The Best Public Company 2025
Nasional

Kinerja Unggul dan Ramah Lingkungan, Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan The Best Public Company 2025

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 19:04 WIB
Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 2025, Grand Prize Mercedes Benz EQB
Nasional

Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 2025, Grand Prize Mercedes Benz EQB

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Oktober 2025 / 14:39 WIB
Next Post
Indah Kiat Tangerang Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kesehatan ke Pelajar SMP

Indah Kiat Tangerang Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Kesehatan ke Pelajar SMP

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang