• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 20 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Hasil Sitaan di Kota Tangsel, BNNP Banten Musnahkan Dua Kilogram Ganja

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Juni 2022 / 19:09 WIB
Pemusnahan ganja dibakar BNNP Banten. (SOL)

Pemusnahan ganja dibakar BNNP Banten. (SOL)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus di Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu, (7/5/2022) lalu.

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dibakar di Halaman BNNP Banten, Cipocok, Kota Serang, Jumat, (24/6/2022).

READ ALSO

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, kasus tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat.

“Bahwa akan ada pengiriman narkoba jasa melalui pengiriman barang (ekspedisi), dan kami langsung menindaklanjutinya,” katanya.

Pada Sabtu, 7 Mei 2022, tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut, dan pukul 15.50 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DA (31) di samping jalan Kp Bulak III Rt. 001 RW 002 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Kemudian ditemukan ganja seberat 2 ribu gram. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari RF yang sampai saat ini masih proses pengejaran,” katanya.

Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan. Sementara untuk barang bukti lain yaitu 2 buah timbangan, 1 unit HP, 1 motor supra, 1 lembar KTP dan 5 lembar kertas nasi warna coklat.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya. (SOL)

 

Tags: BNNP BantenGanjaNarkobaWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Karena Hal Ini PDAM Tirta Benteng Tak Dapat Olah Air Bersih

Next Post

Tiga Langkah Usulan Presiden Jokowi pada High-level Dialogue on Global Development

Related Posts

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak
Banten

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Oleh: Rizki
Senin, 19 Mei 2025 / 20:33 WIB
Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten
Banten

Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Mei 2025 / 13:21 WIB
Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan
Banten

Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan

Oleh: Rizki
Selasa, 13 Mei 2025 / 09:34 WIB
Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar
Banten

Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:29 WIB
Memperkuat Wawasan Kebangsaan, Senator Andiara Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Banten
Banten

Memperkuat Wawasan Kebangsaan, Senator Andiara Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Mei 2025 / 14:29 WIB
Gubernur Banten Komit Jaga Iklim Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Banten

Gubernur Banten Komit Jaga Iklim Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Rizki
Selasa, 29 April 2025 / 17:10 WIB
Next Post
Tiga Langkah Usulan Presiden Jokowi pada High-level Dialogue on Global Development

Tiga Langkah Usulan Presiden Jokowi pada High-level Dialogue on Global Development

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Tak Kantongi Izin PBG , Satpol PP  Kota Tangerang Segel Proyek BTS Ilegal Milik PT Gihon

Tak Kantongi Izin PBG , Satpol PP Kota Tangerang Segel Proyek BTS Ilegal Milik PT Gihon

Selasa, 20 Mei 2025 / 11:06 WIB
Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Selasa, 20 Mei 2025 / 11:04 WIB
Dua Pemain Persita Masuk Nominasi Indonesia 11 Footballers of the Year 2024/2025

Dua Pemain Persita Masuk Nominasi Indonesia 11 Footballers of the Year 2024/2025

Senin, 19 Mei 2025 / 20:55 WIB
Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Senin, 19 Mei 2025 / 20:33 WIB
Komunitas Motor Paris, Wadah Pecinta Touring Roda Dua di Gading Serpong

Komunitas Motor Paris, Wadah Pecinta Touring Roda Dua di Gading Serpong

Minggu, 18 Mei 2025 / 16:25 WIB
Petals Urban Market Jadi Magnet Baru Warga Tangerang Raya

Petals Urban Market Jadi Magnet Baru Warga Tangerang Raya

Minggu, 18 Mei 2025 / 14:19 WIB
Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Minggu, 18 Mei 2025 / 13:21 WIB
Gading Serpong Semakin Eksklusif dengan Kehadiran Matera Signature

Gading Serpong Semakin Eksklusif dengan Kehadiran Matera Signature

Minggu, 18 Mei 2025 / 06:55 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang