WARTA TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memberikan piagam penghargaan kepada Dwi Prawiradijaya, Petugas Pintu Utama (P2U) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam charger HP.
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano mengatakan piagam pengahrgaan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Nomor 18 tanggal 20 Mei 2022.
“Atas dedikasi dan kinerjanya, Dwi Prawiradijaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang akan dimasukan ke dalam lingkungan Lapas Cilegon oleh warga binaan melalui pihak luar,” kata Niko Andreano pada Jumat (20/5).
Upaya penyelundupan sabu dalam charger Hp menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dan kedisiplinan Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon dalam menjalankan SOP pemeriksaan tamu dan barang bawaan.
“Polda Banten mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di pintu utama Lapas Cilegon sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar,” lanjut Niko.
AKBP Niko menekankan agar upaya yang telah dilakukan oleh Dwi di Lapas Cilegon dapat memotivasi petugas Lapas lainnya untuk terus berdedikasi tinggi menjalankan SOP.
“Kita optimis, melalui pengecekan yang ketat dan sesuai SOP, kita bisa reduksi peluang peredaran narkoba yang dilakukan warga binaan,” tandasnya.



















Discussion about this post