• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 18 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Bandara Soetta Musnahkan Narkoba dari 15 Tersangka

Oleh: Rizki
Sabtu, 19 Februari 2022 / 01:42 WIB
Pemusnahan narkoba dengan cara dibakar dalam incenerator. (SOL)

Pemusnahan narkoba dengan cara dibakar dalam incenerator. (SOL)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Sebanyak 14,8 kilogram narkotika jenis Sabu dan 27 butir pil Happy Five dimusnahkan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jum’at (18/2). Pemusnahan belasan kilogram barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator mobil.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, barang bukti narkoba golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

READ ALSO

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

“Ini merupakan hasil dari pengungkapan dalam kurun tiga bulan terakhir dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai,” kata Sigit.

Dari 5 kasus tindak pidana narkotika tersebut, 15 tersangka diamankan. Mereka yakni berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.

“Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang (hand carry).

“Sampai dengan saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo. Jadi bisa melakukan kamuflase membentuk ulang dari barang-barang ini dalam bentuk disembunyikan di dalam barang yang dikirimkan melalui kargo atau dibawa seperti sparepart kemudian komoditas-komoditas lain yang bisa dimasukan ke dalamnya,” jelasnya.

Sedangkan, para tersangka tersebut merukama jaringan Malaysia yang akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Indonesia.

“Sejauh ini jaringannya kita dapatkan dari Malaysia kemudian masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Riau kemudian diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Sigit.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun,” jelasnya. (SOL)

Tags: Kasus Narkoba di TangerangPemusnahan narkobaPolres Bandara Soekarno HattaWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Tahap Pertama dan Kedua Sold Out, Paramount Petals Kembali Tawarkan Klaster Canna Tahap Ketiga

Next Post

Restorative Justice Menghantarkan Kapolda Banten Raih Guru Besar Universitas Lampung

Related Posts

Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen
Nasional

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:42 WIB
IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara
Nasional

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Oleh: Rizki
Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik
Nasional

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII
Nasional

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Oleh: Rizki
Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Next Post
Restorative Justice Menghantarkan Kapolda Banten Raih Guru Besar Universitas Lampung

Restorative Justice Menghantarkan Kapolda Banten Raih Guru Besar Universitas Lampung

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Jaga Tren Positif, Shin Tae-yong Waspadai Mobilitas Java United FC jelang Laga Kontra Persija

Kamis, 17 September 2026 / 15:06 WIB
Semarakkan Bulan Kemerdekaan, Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo Ini

Mulai Rp950 Ribu, Cek Promo Menginap September Staycation Treats di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 17 September 2026 / 14:50 WIB
Alam Sutera Group Rilis Nexen Business Park Balaraja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Alam Sutera Group Rilis Nexen Business Park Balaraja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Kamis, 17 September 2026 / 14:39 WIB
Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Rabu, 16 September 2026 / 19:31 WIB
J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 15 September 2026 / 15:51 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang