TANGSEL-Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil membekuk dua pria yang kedapatan mengendarkan narkotika jenis sabu dan ganja serta memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
Dua pria atas nama AJH (29) dan WM (31) ditangkap dengan lokasi yang berbeda yakni untuk WM ditangkap di wilayah Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang.
“Dari penangkapan tersangka WM didapati satu plastik sabu dan lima bungkus ganja kering. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, Wahyu mengaku mendapat barang dari AJH,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin, (9/12/2019).
Atas pengakuan WM, anggota kemudian melalukan pengejaran ke rumah tersangka AJH di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ketika anggota menggeledah rumah AJH ditemukan barang bukti sabu 0,66 gram, paket ganja kering 3,52 gram dan juga didapati satu senpi rakitan, dua buah senjata air soft gun, satu senjata pen gun beserta 21 peluru tajam dan 173 butir peluru ram merek superfix,” ungkapnya.
Dari pengakuan AJH atas kepemilikan senjata api rakitan, senjata air soft gun dan pen gun didapatinya dengan cara membeli disalah satu penjualan online shop.
“Semua senjata yang diperoleh dibelinya secara online dengan harga yang berbeda-beda. Untuk dua air soft gun dibeli seharga masing-masing Rp 2 juta, senpi rakitan seharga Rp 4 juta dan satu pen gun seharga Rp 1 juta beserta pelurunya,” kata Ferdy.
AJH mengaku kepemilikan senjata api hanya untuk berjaga-jaga disaat sedang bertransaksi narkotika maupun sedang memakai barang haram tersebutm
Atas perbuatannya tersebut, WM dan AJH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Sementara untuk AJH dikenakankan pasal tambahan yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun,” pungkasnya. (PHD)



















Discussion about this post