• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 28 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Miliki Senpi dan Narkoba, Dua Pria Diamankan Polres Tangsel

Oleh: Rizki
Senin, 9 Desember 2019 / 23:27 WIB
Barang bukti narkoba dan senjata api. (PHD)

Barang bukti narkoba dan senjata api. (PHD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL-Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil membekuk dua pria yang kedapatan mengendarkan narkotika jenis sabu dan ganja serta memiliki senjata api (Senpi) rakitan.

Dua pria atas nama AJH (29) dan WM (31) ditangkap dengan lokasi yang berbeda yakni untuk WM ditangkap di wilayah Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang.

READ ALSO

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

“Dari penangkapan tersangka WM didapati satu plastik sabu dan lima bungkus ganja kering. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, Wahyu mengaku mendapat barang dari AJH,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin, (9/12/2019).

Atas pengakuan WM, anggota kemudian melalukan pengejaran ke rumah tersangka AJH di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ketika anggota menggeledah rumah AJH ditemukan barang bukti sabu 0,66 gram, paket ganja kering 3,52 gram dan juga didapati satu senpi rakitan, dua buah senjata air soft gun, satu senjata pen gun beserta 21 peluru tajam dan 173 butir peluru ram merek superfix,” ungkapnya.

Dari pengakuan AJH atas kepemilikan senjata api rakitan, senjata air soft gun dan pen gun didapatinya dengan cara membeli disalah satu penjualan online shop.

“Semua senjata yang diperoleh dibelinya secara online dengan harga yang berbeda-beda. Untuk dua air soft gun dibeli seharga masing-masing Rp 2 juta, senpi rakitan seharga Rp 4 juta dan satu pen gun seharga Rp 1 juta beserta pelurunya,” kata Ferdy.

AJH mengaku kepemilikan senjata api hanya untuk berjaga-jaga disaat sedang bertransaksi narkotika maupun sedang memakai barang haram tersebutm

Atas perbuatannya tersebut, WM dan AJH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sementara untuk AJH dikenakankan pasal tambahan yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun,” pungkasnya. (PHD)

Tags: Berita Kota Tangerang SelatanBerita TangselNarkobaPolres TangselSenjata Api

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Si Pangsi, Maskot Pilkada Tangsel 2020

Next Post

Presiden Jokowi: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

Related Posts

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme
Kota Tangsel

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Kota Tangsel

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Oleh: Rizki
Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Pegadaian Area Cirendeu Edukasi Literasi Keuangan Puluhan Ojek Pangkalan di Pondok Aren
Kota Tangsel

Pegadaian Area Cirendeu Edukasi Literasi Keuangan Puluhan Ojek Pangkalan di Pondok Aren

Oleh: Rizki
Selasa, 11 Agustus 2026 / 20:34 WIB
Kekeringan Meluas di Tangsel: 130 KK Terdampak, Setu dan Serpong Jadi Wilayah Terparah
Kota Tangsel

Kekeringan Meluas di Tangsel: 130 KK Terdampak, Setu dan Serpong Jadi Wilayah Terparah

Oleh: Rizki
Rabu, 5 Agustus 2026 / 19:47 WIB
PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten
Kota Tangsel

PT IKPP Tangerang Dampingi 6 Wilayah Binaan Saat Verifikasi ProKlim Banten

Oleh: Rizki
Rabu, 5 Agustus 2026 / 15:38 WIB
Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug
Kota Tangsel

Warung Liar Marak bak Pasar, GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Situ Ciledug

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Juli 2026 / 20:42 WIB
Next Post
Presiden Jokowi: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

Presiden Jokowi: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Kamis, 27 Agustus 2026 / 23:08 WIB
Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Kamis, 27 Agustus 2026 / 21:01 WIB
Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:17 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Laga Persahabatan Internasional, Dewa United Banten Tantang Brisbane Roar di BIS

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:47 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang