TANGERANG-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Jambe membantu korban terkena dampak angin puting beliung yang menerjang enam desa.
Camat Jambe Heru Ultari membeberkan Kronologis peristiwa angin kencang disertai petir itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB. dan menerjang apa yang ada. Enam desa itu adalah Tipar Raya, Ranca Buaya, Daru, Ancol Pasir, Taban, dan Mekar Sari.
“Saat ini kita masih dalam pengecekan, dan kami masih melakukan pendataan terkait kerusakan yang dialami oleh warga, ada fasilitas juga kena dampak seperti stadion mini Jambe atapnya berhamburan, dan ada juga tower dukcapil kita roboh, ada juga tower BTS swasta roboh,” katanya, Rabu, (13/11/2019)
Menurutnya total rumah terkena dampak ada 91 bangunan dengan klasifikasi roboh/rata dengan tanah 2, rusak berat 3, rusak sedang 50, selebihnya rusak ringan ada 36, dan sudah berkoordinasi dengan BPBD terkait bantuan yang akan diberikan.
“Tidak ada korban jiwa hanya saja ada korban dengan luka ringan karena terkena serpihan bangunan dan itu sudah mendapatkan perawatan dari Puskesmas Jambe,” terangnya.
Heru menambahkan, semua korban akan mendapat bantuan sesuai dengan klasifikasi kerusakannya. Baik rusak ringan, rusak berat maupun rusak sedang. Dari Kecamatan Jambe dan ibu-ibu PKK sudah memberikan bantuan kepada masyarakat terkena dampak.
Sementara itu, Kasubid Pengendalian Bantuan pada BPBD Kabupaten Tangerang Mashudi menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Jambe terkait bencana puting beliung yang menimpa sebagian wilayah di kecamatan tersebut.
“Untuk bantuan kepada korban, kami (BPBD) tadi pagi sudah melakukan pengirman bantuan berupa makanan jadi, dan siang ini kami sudah menyiapkan bantuan logistik untuk korban,” tuturnya.
Ia menerangkan BPBD sedang melakukan pengecekan kelapangan langsung terkait rumah/bangunan yang rusak dan piahknya juga sedang mengklasifikasikan rumah yang masuk rusak berat, sedang, dan ringan untuk data penerima bantuan.
“Untuk proses pencarian bantuan dana bisa memakan waktu hingga 2 bulan, karena memang memerlukan proses yang panjang, seperti pengecekan, pengklasifikasian, hingga pembuatan SK penetapan Bupati, terus berlanjut ke BPKAD untuk proses pencairan uangnya,” tandasnya.(RAY)
























Discussion about this post