TANGSEL-Dari 100 titik parkir on street di Tangsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel hanya mengelola 37 titik parkir dan sisanya 63 titik dikatakan ilegal.
Hal itu disampaikan, Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya. Namun demikian, Dishub masih terus melakukan langkah persuasif kepada pengelola parkir on street di Tangsel.
Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya mengatakan sampai November 2019 ini, pungutan retribusi di bidang parkir on street masih jauh dari target.
“Pendekatannya enggak bisa pakai cara kekuasaan. Harus persuasif biar kondusif. Karena saat ini, baru sekira 37 titik dari 100 titik parkir on street yang dikelola Dishub Tangsel,” ungkap Purnama, Rabu (13/11/2019).
Masih banyaknya parkir ilegal di Tangsel, menurut mantan Kadis Tenaga Kerja ini pengelola parkir belum memahami aturan di Tangsel. Maka dari itu, Dishub melalukan pendekatan secara persuasif.
“Kami sudah menerjunkan tim yang terdiri dari lima orang untuk mengajak pengelola parkir on street taat aturan. Kami ini berhadapan dengan orang yang tidak berdasi, harus pelan-pelan,” katanya.
Akibat dari banyaknya parkir ilegal di Tangsel, target retribusi yang dipasang Dishub Tangsel masih jauh dari kata target.
“Per bulan, target retribusi parkir on street sebesar Rp 50 juta. Namun, realisasinya pemasukan retribusi tak pernah mencapai 100 persen. Paling tinggi capaian di bulan Juli sebesar 80 persen. Paling rendah di bulan Juni sebesar 54 persen,” jelas Purnama.
Lanjutnya, pencapaian tak maksimal tersebut terjadi lantaran banyak faktor selain banyak parkir ilegal yakni banyak pengelola yang telat membayar retribusi.
“Banyak yang tak tepat waktu bayar retribusi. Ya kalau ngutang begitu pasti ada dendanya,” tutupnya. (PHD)
Discussion about this post