• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 14 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres No. 15/2019: Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 25 Maret 2019 / 09:52 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

READ ALSO

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin BKPM

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  13 Maret 2019 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Resmikan Operasional MRT Jakarta, Presiden Jokowi: Jaga Kebersihan dan Harus Mau Antre

Next Post

Kenadziran Harapa Revitalisasi Terus Berlanjut

Related Posts

Keppres Sudah Diteken, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi
Nasional

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 8 Agustus 2026 / 13:37 WIB
Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas
Nasional

Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 4 Agustus 2026 / 19:57 WIB
Aksi di Kejagung, PERINDRA Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Nasional

Aksi di Kejagung, PERINDRA Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 3 Agustus 2026 / 19:32 WIB
Digital Hub BSD City Kucurkan Beasiswa Penuh S1 Monash University
Nasional

Digital Hub BSD City Kucurkan Beasiswa Penuh S1 Monash University

Oleh: Rizki
Minggu, 2 Agustus 2026 / 13:01 WIB
BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman
Nasional

BAZNAS dan Alfamart Resmikan Jembatan Sedekah Konsumen, 500 KK Kini Nikmati Akses Lebih Aman

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 21:54 WIB
Next Post
Kenadziran Harapa Revitalisasi Terus Berlanjut

Kenadziran Harapa Revitalisasi Terus Berlanjut

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Sambut HUT ke-81 RI, JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Baksos dan Penanaman Pohon

Kamis, 13 Agustus 2026 / 21:27 WIB
Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian: Intip Bocoran Promo Eksklusif di Wedding Showcase Atria Gading Serpong

Wujudkan Pernikahan Impian: Intip Bocoran Promo Eksklusif di Wedding Showcase Atria Gading Serpong

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:21 WIB
Gantikan M. Toha, Javlon Guseynov Kapten Baru Pendekar Cisadane

Gantikan M. Toha, Javlon Guseynov Kapten Baru Pendekar Cisadane

Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:14 WIB
Keppres Sudah Diteken, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Semarak HUT RI ke-81, Paramount Petals Cup 2026 Libatkan 32 Tim Turnamen Antar SSB dan Voli Putri

Rabu, 12 Agustus 2026 / 12:40 WIB
Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Ungkap Fakta di Balik Kematian Perempuan di Pasar Kemis

Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Ungkap Fakta di Balik Kematian Perempuan di Pasar Kemis

Rabu, 12 Agustus 2026 / 09:10 WIB
Persita Datangkan Pemain Terbaik Liga Indonesia Musim 2024/25

Persita Datangkan Pemain Terbaik Liga Indonesia Musim 2024/25

Rabu, 12 Agustus 2026 / 09:05 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang