• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bentuk Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 10 Oktober 2018 / 08:25 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Jokowi menghitung sertifikat hak atas tanah yang dibagikan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal dan sekitarnya, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas)

READ ALSO

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, pemerintah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 disebutkan susunan keanggotaan Tim Reformasi Agraria Nasional adalah:

Ketua: Menko Perekonomian; anggota: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri BUMN; 8. Menteri Desa PDTT; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menkop dan UKM; 11. Mensesneg; 12. Sekretaris Kabinet; 13. Kepala Staf Kepresidenan; 14. Jaksa Agungl; 15. Panglima TNI; dan 16. Kapolri.

“Tim Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 18 ayat (4) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria,  yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, menurut Perpres ini, adalah: a. mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat; b. mengoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional; e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

Adapun susunan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat adalah: Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian; Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria ini sebagian berasal dari kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Tim Reforma Agraria Nasional.

“Anggota sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.

Kewajiban dan Larangan Penerima Tanah Objek Reforma Agraria

Menurut Perpres ini, subjek Reforma Agraria wajib: a. menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.

“Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA,” tegas Pasal 25 ayat (1) Perpres ini.

Sementara dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan ha katas TORA atau mengalihfungsikan TORA, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dari Total 438.590, 13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

Next Post

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM Kini Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Related Posts

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Next Post
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM Kini Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM Kini Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang