• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 27 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Metland Cipondoh

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 9 Agustus 2018 / 12:00 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

CIPONDOH-Setelah pabrik PCC di Cipondoh digerebek Polres Bandara Soekarno-Hatta, kini industri rumahan sabu. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penggerebekan. Di sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis sabu di Perumahan Metland Jalan Katellya Elok II No 12B, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (8/8).

Dari pantaun di lokasi penggerebekan, dari dalam rumah yang berada di kawasan perumahan elite tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa bahan-bahan dan alat pembuatan sabu. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi yang berada di lokasi mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu di wilayah Cipondoh ini, merupakan hasil penyelidikan anggotanya selama dua pekan.

READ ALSO

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Hengky menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa bahan kimia dan alat pembuatan sabu, anggotanya juga mengamankan pelaku yang berinisial AW alias Pheng Chun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat narkoba jenis sabu tersebut.

“Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor atau kualitas internasional. Bahkan, kualitas sabu ini bisa lebih bagus dari sabu pada umumnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan aktivitas pembuatan barang haram tersebut dilakukan pelaku sejak Mei 2017 lalu. Pelaku, Pheng Chun ini merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2010 silam.

Hengky menambahkan, di dalam rumah yang dikontrak pelaku itu, terdapat sebuah laboratorium mini yang dibangun pelaku untuk memproduksi sabu dengan metode fosforisasi yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi eridrin. Selanjutnya efidrin tersebut diolah sehingga menjadi sabu.

“Pelaku merupakan residivis narkoba, metode yang dilakukan pelaku dalam pembuatan sabu ini tergolong baru. AW ini menggunakan bahan-bahan pembuatan sabu yang dijual bebas di pasaran, tapi kualitas sabunya ini bisa lebih bagus dari sabu impor,” ucapnya.

Hengky menegaskan, dengan terbongkarnya pabrik sabu dengan metode baru tersebut, ia meminta kepada seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan dalam ini BPOM untuk lebih waspada dan memperketat pengawasa terhadap obat-obatan.

“Ini merupakan warning untuk kita semua, dengan ditemukan pabrik pembuatan sabu dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan ini, semua pihak harus waspada dan BPOM selaku yang mempunyai kewenangan harus lebih ketat dalam pengawasan,” tegasnya.

Menurutnya, dari jumlah prekursor yang tersedia di TKP diperkirakan pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 10 sampai 15 kilogram perbulannya. Dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

“Untuk produksi sabu dan omzet masih kita dalami, diperkirakan omzetnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berhaya Forensik (Bidnarkobafor) Mabis Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo menjelaskan cara pembuatan sabu ala AW tersebut. Menurutnya, bahan-bahan yang AW gunakan tersebut dapat diperoleh secara mudah di pasaran di Indonesia.

“Pelaku ini membuat sabu dari bahan-bahan yang mudah didapat. Untuk memperoleh efidrin, tersangka ini melarutkan obat-obat yang mengandung senyawa efidrin, setelah larutan efidrin terpisah, pelaku menyaringnya. Lalu, mencampurkan dengan bahan-bahan lainnya, seperti cairan HCL, alkohol dan lainnya,” jelas Sodiq.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil produksi sabu setengah jadi sebanyak 1 kilogram. Selain itu, juga diamankan hasil produksi sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW alias Pheng Chun dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(Mg-11)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Penguruk Situ Terancam Pidana

Next Post

Seputar Obat Tetes Telinga yang Perlu Anda Ketahui

Related Posts

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten
Kota Tangerang

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga
Kabupaten Tangerang

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026
Kota Tangerang

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Next Post
Seputar Obat Tetes Telinga yang Perlu Anda Ketahui

Seputar Obat Tetes Telinga yang Perlu Anda Ketahui

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Persib Siap Tebus Kekalahan, Targetkan Kemenangan atas Persik Kediri

Juara BRI Super League 2025/26, Persib Bandung Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:54 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Evaluasi BRI Super League 2025/26: Carlos Pena Soroti Rapuhnya Lini Depan Persita

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:46 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Hunian Dekat Alam Tak Sekadar Nyaman, Tapi Juga Menyehatkan Mental

Hunian Dekat Alam Tak Sekadar Nyaman, Tapi Juga Menyehatkan Mental

Selasa, 26 Mei 2026 / 13:30 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Gelandang Dewa United Banten: Musim Ini Tidak Bagus

Gelandang Dewa United Banten: Musim Ini Tidak Bagus

Senin, 25 Mei 2026 / 23:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang