• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 24 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

ASN Wajib Netral di Pilbup

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 25 Juni 2018 / 11:19 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA — Para aparatur sipil negara (ASN) atau dikenal PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, diminta netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. Mereka dilarang ikut kampanye dan mengarahkan warga untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.

READ ALSO

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, jika kasus tersebut dilaporkan pihak tertentu maka bisa menjadi kasus pidana. Namun ia berharap pada pelaksanaan Pilkada nanti tidak ditemukan kasus tersebut. “Kalau kedapatan tidak netral dan mengarahkan bisa diberi sanksi berupa pemecatan,” ujarnya, di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di Tigaraksa, Minggu (24/6).

Menurut Komarudin, dalam menentukan sanksi bagi ASN, akan diputuskan melalui sidang seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal ini, instansi terkait seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang juga ikut terlibat untuk memberikan temuannya.

“Sesuai sidangnya, nanti ada sidangnya, seperti BKD, nanti dari Panwaslu memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan oleh PNS terkait. Kemudian PPK-nya tidak memberikan sanksi. Nah dari situ baru kita dapat dengan panitia itu, kaya sidang badan kepegawaian, baru diputusin (pemberian sanksi-red)‎ ya timnya, nanti kan diketuai oleh saya,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menambahkan, tak hanya itu, aturan menyangkut larangan ASN berpolitik praktis juga diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. “Pada Pasal 70 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI,” paparnya.

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang terhadap ASN, kepala desa dan perangkat desa, serta aparatur birokrasi lainnya yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019.

“Azas netralitas dimaksud ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Kemudian, ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik. Larangan terlibat politik praktis juga ditujukan kepada perangkat desa,” kata Muslik.

Oleh karena itulah, lanjut Muslik, mengingat sudah diatur dengan jelas di undang-undang, maka Panwaslu hanya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan parpol dan politik praktis.

“Bahkan ASN yang mengikuti parpol, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat. Untuk sanksi pelanggaran pilkada lain, yakni penundaan masa jabatan dan gaji,” tutupnya. (mg-11/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4.900 Surat Suara Ditemukan Rusak

Next Post

Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Related Posts

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan
Kabupaten Tangerang

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Oleh: Rizki
Minggu, 23 Agustus 2026 / 18:20 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa
Kabupaten Tangerang

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Oleh: Rizki
Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:03 WIB
Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission
Kota Tangerang

Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission

Oleh: Rizki
Jumat, 21 Agustus 2026 / 22:31 WIB
Modus Tuduh Motor Curian, Tiga Matel di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Peras Korban
Kabupaten Tangerang

Modus Tuduh Motor Curian, Tiga Matel di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Peras Korban

Oleh: Rizki
Jumat, 21 Agustus 2026 / 22:22 WIB
Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bongkar Total Jalan Marsekal Suryadarma, Rekayasa Contraflow

Oleh: Rizki
Jumat, 21 Agustus 2026 / 13:46 WIB
Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung
Kabupaten Tangerang

Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung

Oleh: Rizki
Senin, 17 Agustus 2026 / 19:25 WIB
Next Post
Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Perkuat Silaturahmi Antar Warga Paramount Petals dengan Semarak Kemerdekaan

Minggu, 23 Agustus 2026 / 18:20 WIB
Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Lamang Tapai Uni Dewi Jadi Buruan Pengunjung di Festival Kuliner Serpong 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:36 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng POGI Gelar ‘Merdeka Stunting 2026’ di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 21:03 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Tiga Produk Komersial Baru, Harga Mulai Rp2,3 Miliar

Paramount Gading Serpong Luncurkan Tiga Produk Komersial Baru, Harga Mulai Rp2,3 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 / 20:15 WIB
Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission

Ubah Kawasan Kiasnawi Jadi Bebas Polusi, Pemkot Tangerang Susun Aturan Zona Low Emission

Jumat, 21 Agustus 2026 / 22:31 WIB
Modus Tuduh Motor Curian, Tiga Matel di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Peras Korban

Modus Tuduh Motor Curian, Tiga Matel di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Peras Korban

Jumat, 21 Agustus 2026 / 22:22 WIB
Pertajam Lini Depan, Persija Jakarta Resmi Rekrut Striker Jangkung Swedia Alexander Jeremejeff

Pertajam Lini Depan, Persija Jakarta Resmi Rekrut Striker Jangkung Swedia Alexander Jeremejeff

Jumat, 21 Agustus 2026 / 22:16 WIB
FKS 2026 di Summarecon Mall Serpong, Berburu Kuliner Sumatera hingga Hadiah Emas

FKS 2026 di Summarecon Mall Serpong, Berburu Kuliner Sumatera hingga Hadiah Emas

Jumat, 21 Agustus 2026 / 21:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang