• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 12 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

ASN Wajib Netral di Pilbup

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 25 Juni 2018 / 11:19 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA — Para aparatur sipil negara (ASN) atau dikenal PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, diminta netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. Mereka dilarang ikut kampanye dan mengarahkan warga untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.

READ ALSO

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, jika kasus tersebut dilaporkan pihak tertentu maka bisa menjadi kasus pidana. Namun ia berharap pada pelaksanaan Pilkada nanti tidak ditemukan kasus tersebut. “Kalau kedapatan tidak netral dan mengarahkan bisa diberi sanksi berupa pemecatan,” ujarnya, di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di Tigaraksa, Minggu (24/6).

Menurut Komarudin, dalam menentukan sanksi bagi ASN, akan diputuskan melalui sidang seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal ini, instansi terkait seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang juga ikut terlibat untuk memberikan temuannya.

“Sesuai sidangnya, nanti ada sidangnya, seperti BKD, nanti dari Panwaslu memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan oleh PNS terkait. Kemudian PPK-nya tidak memberikan sanksi. Nah dari situ baru kita dapat dengan panitia itu, kaya sidang badan kepegawaian, baru diputusin (pemberian sanksi-red)‎ ya timnya, nanti kan diketuai oleh saya,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menambahkan, tak hanya itu, aturan menyangkut larangan ASN berpolitik praktis juga diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. “Pada Pasal 70 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI,” paparnya.

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang terhadap ASN, kepala desa dan perangkat desa, serta aparatur birokrasi lainnya yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019.

“Azas netralitas dimaksud ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Kemudian, ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik. Larangan terlibat politik praktis juga ditujukan kepada perangkat desa,” kata Muslik.

Oleh karena itulah, lanjut Muslik, mengingat sudah diatur dengan jelas di undang-undang, maka Panwaslu hanya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan parpol dan politik praktis.

“Bahkan ASN yang mengikuti parpol, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat. Untuk sanksi pelanggaran pilkada lain, yakni penundaan masa jabatan dan gaji,” tutupnya. (mg-11/mas)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4.900 Surat Suara Ditemukan Rusak

Next Post

Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Related Posts

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas
Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen
Kota Tangsel

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Kota Tangsel

Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:33 WIB
Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera
Kota Tangerang

Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera

Oleh: Rizki
Rabu, 6 Mei 2026 / 09:39 WIB
Next Post
Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Dindik Bakal Buka Posko Siaga PPDB

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Dua Gol Adam Alis Antarkan Persib Kalahkan Persija

Minggu, 10 Mei 2026 / 19:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Persijap Bungkam Persita 3-0, Javlon Guseynov Digusur Kartu Merah

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:53 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang