TANGERANG – Abaikan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker, 72 pelanggar diberi sanksi masuk mobil jenazah. Sanksi tersebut diberikan saat Operasi Yustisi yang digelar pihak kepolisian bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).
“Tindakan kepada para pelanggar kami data dan tegur. Juga diberi sanksi mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan, tindakan push up, hingga disanksi masuk ke dalam ambulan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kapolres menjelaskan, operasi yustisi akan secara rutin digelar guna menyadarkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Penerapan sanksi sebagai upaya efek jera agar para pelanggar sadar bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, dan melaksanakan protokol kesehatan adalah untuk kebaikan.
Ade juga menyampaikan, para pelanggar kemudian diberi masker untuk dipakai. Ade berpesan, agar pelanggar tidak mengulangi pelanggaran karena identitas sudah terdata.
“Apabila ditemukan kembali melanggar, sanksi yang diberikan bisa lebih,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post