TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dari hasil pemetaan dari sebanyak 5.177 RT saat ini 204 RT berstatus sebagai zona kuning penyebaran Covid-19 berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).
Saat ini, wilayah Kota Tangerang masih dalam zona oranye, dimana pihaknya membuat Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona yang merupakan kolaborasi antara Pemkot dan TNI Polri mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi,” imbuhnya.
Untuk itu, Pemkot mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk bersama – sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
“Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal,” pesan Arief.
Lebih lanjut Arief menyampaikan Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT maupun RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini,” pungkasnya. (*)
























Discussion about this post