• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 5 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 9 Oktober 2020 / 20:11 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

READ ALSO

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan. Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Presiden.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden JokowiWarta Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Next Post

Presiden Jokowi: Tidak Benar bahwa Amdal Akan Dihapus

Related Posts

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park
Nasional

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 3 Juli 2026 / 13:45 WIB
Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya
Nasional

Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 21:46 WIB
Pengumpulan Kurban BAZNAS 2026 Tembus Rp23 Miliar dan Berdayakan Peternak Desa
Nasional

Pengumpulan Kurban BAZNAS 2026 Tembus Rp23 Miliar dan Berdayakan Peternak Desa

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:52 WIB
KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU
Nasional

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 27 Juni 2026 / 14:38 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri
Nasional

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Next Post
Presiden Jokowi: Tidak Benar bahwa Amdal Akan Dihapus

Presiden Jokowi: Tidak Benar bahwa Amdal Akan Dihapus

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Jadwal & Prediksi 32 Besar Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kolombia Ditantang Ghana, Argentina Diunggulkan

Jadwal & Prediksi 32 Besar Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kolombia Ditantang Ghana, Argentina Diunggulkan

Jumat, 3 Juli 2026 / 19:02 WIB
Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Pegadaian UPS Pondok Jaya Gelar Santunan Yatim Berbasis Lingkungan dan Literasi Keuangan

Pegadaian UPS Pondok Jaya Gelar Santunan Yatim Berbasis Lingkungan dan Literasi Keuangan

Jumat, 3 Juli 2026 / 18:36 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin: Relawan Siagakan Posko Darurat hingga Masa Tanggap Darurat Selesai

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Relawan Siagakan Posko Darurat hingga Masa Tanggap Darurat Selesai

Jumat, 3 Juli 2026 / 18:25 WIB
Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Jumat, 3 Juli 2026 / 13:45 WIB
Madura United Boyong Eks Kapten Timnas Paraguay U-20

Madura United Boyong Eks Kapten Timnas Paraguay U-20

Kamis, 2 Juli 2026 / 22:30 WIB
Resmi! Persib Bandung Gaet Sandy Walsh dan Luka Menalo untuk Musim 2026/2027

Resmi! Persib Bandung Gaet Sandy Walsh dan Luka Menalo untuk Musim 2026/2027

Kamis, 2 Juli 2026 / 21:53 WIB
Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Kamis, 2 Juli 2026 / 21:46 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang