• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 23 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan Kini Jadi Rp1,968 Juta – Rp29,085 Juta

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 7 November 2018 / 08:06 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pertahanan, pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

READ ALSO

RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (tautan: Perpres Nomor 104 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahnan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin Kemhan

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Perpres No 103/2018: Inilah Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri

Next Post

Warga Banten Sambut Baik Kunjungan Jokowi dan Siap Mendukung

Related Posts

RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis
Nasional

RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Juli 2026 / 08:34 WIB
Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun
Nasional

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Juli 2026 / 08:52 WIB
IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun
Nasional

IPW: Penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sejumlah Tempat Mengarah pada Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 9 Juli 2026 / 15:59 WIB
Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park
Nasional

Kenalkan Warisan Leluhur, Ribuan Siswa Ikuti Program Literasi Budaya di GWK Cultural Park

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Juli 2026 / 18:44 WIB
Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Dorong PSGA Perkuat Perlindungan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 3 Juli 2026 / 13:45 WIB
Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya
Nasional

Marinus Gea di Kampus UNIPI: Kekuatan Bangsa Terletak pada Karakter Manusianya

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 21:46 WIB
Next Post
Warga Banten Sambut Baik Kunjungan Jokowi dan Siap Mendukung

Warga Banten Sambut Baik Kunjungan Jokowi dan Siap Mendukung

Discussion about this post

WARTA TERKINI

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

Kamis, 23 Juli 2026 / 21:35 WIB
Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Kamis, 23 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Sensasi Segar Musim Panas: Intip 3 Varian Minuman Baru The Coach Coffee Shop Grand Indonesia

Sensasi Segar Musim Panas: Intip 3 Varian Minuman Baru The Coach Coffee Shop Grand Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:55 WIB
Sepakat Tukar Pemain dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Resmi Berseragam Macan Kemayoran

Sepakat Tukar Pemain dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Resmi Berseragam Macan Kemayoran

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:51 WIB
Lepas dari PSBS Biak, Luquinhas Resmi Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Lepas dari PSBS Biak, Luquinhas Resmi Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:45 WIB
Hennessy MyWay 2026 Masuk Babak Semifinal, 10 Bartender Terbaik Siap Adu Kreasi Koktail

Hennessy MyWay 2026 Masuk Babak Semifinal, 10 Bartender Terbaik Siap Adu Kreasi Koktail

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:38 WIB
RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:34 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang