• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 3 Februari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Telat Berikan THR, Perusahaan Didenda 5 persen

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 Mei 2018 / 23:26 WIB
Telat Berikan THR, Perusahaan Didenda 5 persen
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengimbau kepada 1.506 perusahaan yang ada di Kota Serang agar mengikuti aturan terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Jika telat membayar, maka pihak perusahaan akan didenda 5 persen.

READ ALSO

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni kepada awak media, Senin (21/5).

Ia menyatakan, dalam membayar THR, pihak perusahaan dapat mengacu dari rumus yang telah ditetapkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut. “Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan, maka diberikan sebesar upah satu bulan. Sedangkan bagi yang di bawahnya dapat menggunakan pembayaran secara proporsional,” ujarnya.

Nuraeni menegaskan, dalam membayar THR tersebut, pihak perusahaan harus dapat memberikan yang terbaik. Jadi acuan dari SE ini menjadi acuan minimum. “Jika dalam sebuah perhitungan perusahaan terdapat angka THR yang lebih besar, yang itu yang dibayarkan,” terangnya.

Adapun terdapat sanksi jika pihak perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ada. “Sanksinya denda 5 persen,” paparnya.

Untuk pengaduan, pihaknya mengaku membuka posko pengaduan untuk permasalahan THR tersebut, namun menurutnya, Kota Serang tidak pernah menerima pengaduan pembayaran THR.

“Tahun lalu itu tidak ada pengaduan, dan diharapkan tahun ini juga sama,” tandasnya. (and/ang)

Sementara itu, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diteruskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Setiawan mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Kemarin sudah dibuatkan suratnya dan sedang kita sebarkan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Serang,” katanya saat ditemui Tangerang Ekspres di kantornya, Senin (21/5).

Menurut Setiawan, bila perusahaan tidak menaati peraturan tersebut maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Namun sebelumnya pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar bisa menaatinya. “Kalau sanksi pasti ada, tapi ranahnya bukan di kita, adanya di bagian pengawasan (Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Banten),” ujarnya.

Pihaknya juga, kata dia, akan membuat posko pengaduan yang bertempat di kantornya. Hal itu bertujuan untuk melayani pengaduan pekerja agar haknya dapat diterima. “Tempatnya di sini, nanti kalau pekerja ingin mengadu, bisa kita layani,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di perusahaan, THR diberikan kepada setiap pekerja berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal satu bulan. Kemudian, untuk pekerja tetap yakni yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut, THR diberikan satu kali gaji.

Menurut dia, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR. Namun sesuai pengalaman tahun sebelumnya ada saja perusahaan yang memberikan THR-nya kurang dari lima hari.

“Kalau gitu kan melanggar aturan, karena mungkin perusahaan itu sedang koleps, tapi mereka wajib memberikan THR,” katanya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR-nya, kata Diana, itu sama dengan perusahaan tidak memberikan satu kali gaji kepada karyawannya. Ditanya ada berapa perusahaan yang tak membayar THR tahun lalu, kata Diana, “Untuk Kabupaten Serang paling ada lima kasus, dan itu pun tidak signifikan, paling karena miskomunikasi saja”. (and/ang/mg-03/tnt)

Source

Previous Post

Di TangCity, Bikin KTP Langsung Jadi

Next Post

Proyek Jalan Tak Laku di Lelang  

Related Posts

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara
Banten

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Februari 2023 / 17:18 WIB
Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak
Banten

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Oleh: Rizki
Jumat, 27 Januari 2023 / 10:30 WIB
Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten
Banten

Tuntut Pembatalan Raperda SOTK, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Pemprov dan Gedung DPRD Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 24 Januari 2023 / 17:42 WIB
Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Berstatus Siaga III
Banten

Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Berstatus Siaga III

Oleh: Rizki
Selasa, 24 Januari 2023 / 10:20 WIB
Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri
Banten

Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Januari 2023 / 11:00 WIB
Bupati Iti: JMSI Sempurnakan Pembangunan di Kabupaten Lebak
Banten

Bupati Iti: JMSI Sempurnakan Pembangunan di Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Selasa, 10 Januari 2023 / 20:59 WIB
Next Post
Proyek Jalan Tak Laku di Lelang   

Proyek Jalan Tak Laku di Lelang  

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Kamis, 2 Februari 2023 / 17:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Kapolda Metro Jaya Mutasi Kapolsek Serpong dan Pamulang

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:58 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Wanita Paruh Baya Tewas Diduga Gantung Diri

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:37 WIB
Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Digitalic, Agensi SEO Terpercaya

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:29 WIB
Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Dua Layanan Terbaru

Rabu, 1 Februari 2023 / 20:19 WIB
Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:54 WIB
Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rencana Pembangunan di Ciputat Timur Tahun Ini Diungkap Walikota Tangsel

Rabu, 1 Februari 2023 / 19:45 WIB
Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Bupati Serang: Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi di Tanara

Rabu, 1 Februari 2023 / 17:18 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist