• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 20 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Telat Berikan THR, Perusahaan Didenda 5 persen

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 Mei 2018 / 23:26 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengimbau kepada 1.506 perusahaan yang ada di Kota Serang agar mengikuti aturan terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Jika telat membayar, maka pihak perusahaan akan didenda 5 persen.

READ ALSO

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni kepada awak media, Senin (21/5).

Ia menyatakan, dalam membayar THR, pihak perusahaan dapat mengacu dari rumus yang telah ditetapkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut. “Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan, maka diberikan sebesar upah satu bulan. Sedangkan bagi yang di bawahnya dapat menggunakan pembayaran secara proporsional,” ujarnya.

Nuraeni menegaskan, dalam membayar THR tersebut, pihak perusahaan harus dapat memberikan yang terbaik. Jadi acuan dari SE ini menjadi acuan minimum. “Jika dalam sebuah perhitungan perusahaan terdapat angka THR yang lebih besar, yang itu yang dibayarkan,” terangnya.

Adapun terdapat sanksi jika pihak perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ada. “Sanksinya denda 5 persen,” paparnya.

Untuk pengaduan, pihaknya mengaku membuka posko pengaduan untuk permasalahan THR tersebut, namun menurutnya, Kota Serang tidak pernah menerima pengaduan pembayaran THR.

“Tahun lalu itu tidak ada pengaduan, dan diharapkan tahun ini juga sama,” tandasnya. (and/ang)

Sementara itu, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diteruskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Setiawan mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Kemarin sudah dibuatkan suratnya dan sedang kita sebarkan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Serang,” katanya saat ditemui Tangerang Ekspres di kantornya, Senin (21/5).

Menurut Setiawan, bila perusahaan tidak menaati peraturan tersebut maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Namun sebelumnya pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar bisa menaatinya. “Kalau sanksi pasti ada, tapi ranahnya bukan di kita, adanya di bagian pengawasan (Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Banten),” ujarnya.

Pihaknya juga, kata dia, akan membuat posko pengaduan yang bertempat di kantornya. Hal itu bertujuan untuk melayani pengaduan pekerja agar haknya dapat diterima. “Tempatnya di sini, nanti kalau pekerja ingin mengadu, bisa kita layani,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di perusahaan, THR diberikan kepada setiap pekerja berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal satu bulan. Kemudian, untuk pekerja tetap yakni yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut, THR diberikan satu kali gaji.

Menurut dia, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR. Namun sesuai pengalaman tahun sebelumnya ada saja perusahaan yang memberikan THR-nya kurang dari lima hari.

“Kalau gitu kan melanggar aturan, karena mungkin perusahaan itu sedang koleps, tapi mereka wajib memberikan THR,” katanya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR-nya, kata Diana, itu sama dengan perusahaan tidak memberikan satu kali gaji kepada karyawannya. Ditanya ada berapa perusahaan yang tak membayar THR tahun lalu, kata Diana, “Untuk Kabupaten Serang paling ada lima kasus, dan itu pun tidak signifikan, paling karena miskomunikasi saja”. (and/ang/mg-03/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Di TangCity, Bikin KTP Langsung Jadi

Next Post

Proyek Jalan Tak Laku di Lelang  

Related Posts

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
Banten

Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 12:48 WIB
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI
Banten

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI

Oleh: Rizki
Senin, 9 Februari 2026 / 09:11 WIB
Next Post
Proyek Jalan Tak Laku di Lelang   

Proyek Jalan Tak Laku di Lelang  

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Persik Kediri Tundukkan Persita 1-0 di Stadion Brawijaya, Gol Toral Jadi Penentu

Persik Kediri Tundukkan Persita 1-0 di Stadion Brawijaya, Gol Toral Jadi Penentu

Minggu, 19 April 2026 / 17:38 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Sabtu, 18 April 2026 / 09:10 WIB
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Sabtu, 18 April 2026 / 08:55 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 / 08:30 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang