• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 30 September 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Telat Berikan THR, Perusahaan Didenda 5 persen

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 Mei 2018 / 23:26 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengimbau kepada 1.506 perusahaan yang ada di Kota Serang agar mengikuti aturan terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Jika telat membayar, maka pihak perusahaan akan didenda 5 persen.

READ ALSO

Tindaklanjuti LHP BPK, BAP DPD RI Kunker ke Kejati Banten

Front Pemuda Merawat Jagat: Kami Percaya KPK Independen

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni kepada awak media, Senin (21/5).

Ia menyatakan, dalam membayar THR, pihak perusahaan dapat mengacu dari rumus yang telah ditetapkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut. “Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan, maka diberikan sebesar upah satu bulan. Sedangkan bagi yang di bawahnya dapat menggunakan pembayaran secara proporsional,” ujarnya.

Nuraeni menegaskan, dalam membayar THR tersebut, pihak perusahaan harus dapat memberikan yang terbaik. Jadi acuan dari SE ini menjadi acuan minimum. “Jika dalam sebuah perhitungan perusahaan terdapat angka THR yang lebih besar, yang itu yang dibayarkan,” terangnya.

Adapun terdapat sanksi jika pihak perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ada. “Sanksinya denda 5 persen,” paparnya.

Untuk pengaduan, pihaknya mengaku membuka posko pengaduan untuk permasalahan THR tersebut, namun menurutnya, Kota Serang tidak pernah menerima pengaduan pembayaran THR.

“Tahun lalu itu tidak ada pengaduan, dan diharapkan tahun ini juga sama,” tandasnya. (and/ang)

Sementara itu, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diteruskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Setiawan mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Kemarin sudah dibuatkan suratnya dan sedang kita sebarkan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Serang,” katanya saat ditemui Tangerang Ekspres di kantornya, Senin (21/5).

Menurut Setiawan, bila perusahaan tidak menaati peraturan tersebut maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Namun sebelumnya pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar bisa menaatinya. “Kalau sanksi pasti ada, tapi ranahnya bukan di kita, adanya di bagian pengawasan (Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Banten),” ujarnya.

Pihaknya juga, kata dia, akan membuat posko pengaduan yang bertempat di kantornya. Hal itu bertujuan untuk melayani pengaduan pekerja agar haknya dapat diterima. “Tempatnya di sini, nanti kalau pekerja ingin mengadu, bisa kita layani,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di perusahaan, THR diberikan kepada setiap pekerja berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal satu bulan. Kemudian, untuk pekerja tetap yakni yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut, THR diberikan satu kali gaji.

Menurut dia, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR. Namun sesuai pengalaman tahun sebelumnya ada saja perusahaan yang memberikan THR-nya kurang dari lima hari.

“Kalau gitu kan melanggar aturan, karena mungkin perusahaan itu sedang koleps, tapi mereka wajib memberikan THR,” katanya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR-nya, kata Diana, itu sama dengan perusahaan tidak memberikan satu kali gaji kepada karyawannya. Ditanya ada berapa perusahaan yang tak membayar THR tahun lalu, kata Diana, “Untuk Kabupaten Serang paling ada lima kasus, dan itu pun tidak signifikan, paling karena miskomunikasi saja”. (and/ang/mg-03/tnt)

Source

Previous Post

Di TangCity, Bikin KTP Langsung Jadi

Next Post

Proyek Jalan Tak Laku di Lelang  

Related Posts

Banten

Tindaklanjuti LHP BPK, BAP DPD RI Kunker ke Kejati Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 15 September 2023 / 11:11 WIB
Banten

Front Pemuda Merawat Jagat: Kami Percaya KPK Independen

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 11 September 2023 / 12:21 WIB
Banten

Ratusan Nakes Belum Dibayar, Direktur RSDP Dituntut Mundur

Oleh: Rizki
Selasa, 5 September 2023 / 20:06 WIB
Banten

Rakercab JMSI Kota Tangerang, Begini Arahan Ketua JMSI Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 25 Agustus 2023 / 20:05 WIB
Banten

SMPN 12 Cilegon Disambangi PPPA Daarul Qur’an Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 25 Agustus 2023 / 11:08 WIB
Banten

Murid SDN Girimukti Lebak Menangis Dengar Kisah Inspiratif

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Agustus 2023 / 12:45 WIB
Next Post

Proyek Jalan Tak Laku di Lelang  

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Presiden Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

Jumat, 29 September 2023 / 14:12 WIB

Tes Laboratorium dan Radiologi di Siloam Bisa Lewat Online 

Kamis, 28 September 2023 / 13:10 WIB

Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel, Ini Sebabnya

Rabu, 27 September 2023 / 20:11 WIB

Bank Danamon Bareng Bareksa Hadirkan Inovasi Terbaru 

Rabu, 27 September 2023 / 19:22 WIB

Buntut Warga Tewas Terlindas, Pemkab Tangerang Tidak Tegas Tertibkan Truk Tanah

Rabu, 27 September 2023 / 17:35 WIB

Dihadapan KIP Banten, Walikota Tangsel Paparkan Inovasi PPID

Rabu, 27 September 2023 / 17:28 WIB

Empat Perampok Jarah Uang Setoran dan Sepeda Motor Pegawai Indomaret

Rabu, 27 September 2023 / 17:22 WIB

Presiden Jokowi Instruksikan Langkah Konkret Integrasi Moda Transportasi Publik

Rabu, 27 September 2023 / 14:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist