TANGERANG, WT – Tahun anggaran 2023 DPRD Kabupaten Tangerang menargetkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda). Debfan rincian dua raperda eksekutif dan delapan raperda inisiatif.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril pada Selasa, (27/6/2023).
“Yang akan kita prioritaskan itu adalah raperda yang memang sudah diperintahkan untuk resmi menjadi peraturan daerah di tahun 20224 mendatang,” katanya.
Menurutnya, beberapa raperda pada saat ini sedang berada dan sudah melalui ditahap harmonisasi oleh kantor perwakilan Kementrian Hukum dan HAM provinsi Banten. DPRD segera menindaklanjutinya ke tahap pembahasan awal yang nantinya disusun oleh panitia khusus (pansus) masing-masing raperda. Hal tersebut dapat terlaksana jika rekomendasi Perda keluar terlebih dahulu.
“Alhamdulillah sekarang ini beberapa Raperda sudah melalui tahap harmonisasi dengan kanwil Kemenkumham Banten. Otomatis kita harus segera melaksanakan tindak lanjutnya, yaitu memfinalisasi mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pembahasan awal agar bisa dijadikan Perda,” ujar Syahril.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyarankan untuk Kanwil Kemenkumham Banten untuk dapat menyampaikan koreksi atas Raperda yang sudah dikonsultasikan sehingga kekurangan tersebut dapat direvisi terlebih dahulu oleh para inisiator.
“Jadi, lebih baik nanti dari kanwil menyampaikan hasil konsultasi kemaren. Kemudian, dari 8 Raerda ini mana saja yang kurang atau mungkin perlu disampaikan ke inisiator. Nanti baru kita akan mengadakan pembahasan,” terangnya.
Sebagai informasi, rapat Pra-Raperda bertujuan untuk mendapatkan penjelasan serta masukan terhadap seluruh raperda yang telah tercantum pada Propemperda tahun 2023 agar dapat dipersiapkan berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Pada tahun ini, Bapemperda segera merampungkan 10 raperda yang terdiri atas 2 raperda eksekutif dan 8 raperda inisiatif.
Raperda eksekutif tersebut meliputi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan keduanya merupakan usulan dari Pemkab Tangerang.
Lalu, raperda inisiatif meliputi Perubahan Perda Perumda PD Pasar NKR, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perlindungan Masyarakat atas Bank Keliling, Kesejahteraan Lanjut Usia, Kepemudaan, Penyelenggaraan Terminal, Sumur Resapan serta Perubahan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol.
Dari 10 raperda tersebut, terdapat empat raperda yang sudah diharmonisasikan, yaitu raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Kepemudaan. (RIK)
Discussion about this post