• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 7 September 2018 / 12:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda. Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan. Namun, bagi yang tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati. Sebab, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, STNK hanya berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib diperpanjang lagi. Jika tidak diperpanjang, nomor kendaraan bakal dihapus. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, informasi terkait penghapusan nomor kendaraan bermotor tersebut saat ini sedang disosialisasikan. “Peraturannya sudah ada di undang-undang lalu lintas dan peraturan kapolri. Cuma penerapannya harus berkoordinasi dengan Samsat,” jelas Kompol Bayu.

READ ALSO

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Dia memaparkan, dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus setelah lewat 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak diperpanjang. Menurutnya, jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi. Sebab jika tidak, kendaraan bisa dianggap bodong.

Sementara itu, sebanyak 2,3 juta kendaraan bermotor di Banten diketahui belum membayar pajak tahunan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait nota pengantar Gubernur Banten tentang raperda atau perubahan perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (6/9).

“Berdasarkan data kendaraan yang terdaftar di UPT Samsat di seluruh wilayah Provinsi Banten, tercatat sebanyak 5,1 juta unit kendaraan bermotor. Jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 4.3 juta unit, atau sebesar 83,34 persen. Dari seluruh unit kendaraan yang terdaftar tersebut bisa kita lihat indikasi kendaraan bermotor yang belum terdaftar ulang sebanyak 2,3 juta unit kendaraan bermotor,” kata Andika.

Dijelaskan Andika, Pemprov Banten telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Diantaranya, sosialiasi, publikasi, penyuluhan pajak, peningkatan pelayanan dengan memenuhi standar mutu manajemen pelayanan, penerapan sistem online serta melakukan penelusuran data kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang.

“Dengan melaksanakan door to door service atau mendata kendaaraan yang belum membayar PKB,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengatur pajak progresif untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang memiliki peluang besar untuk peningkatan PAD.

Peningkatan pajak progresif telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pengenaan tarif progresif untuk tarif pajak kendaraan bermotor diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jumlah CC mesin di atas 2000 CC ke atas yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.

“Ke depan apabila perubahan perda ini berlaku untuk tarif pajak kendaraan bermotor progresif yang akan dikenakan adalah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi untuk semua jenis kendaraan bermotor, didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama,” ujarnya.

Ia berharap, pengaturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan PAD sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Dan juga semakin tertib kepemilikan kendaraan bermotor, sesuai dengan nomor induk kependudukan di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Terkait rencana kenaikan tarif PKB dan BBNKB, mantan Anggota DPR RI ini menuturkan, kenaikan tarif pajak akan meningkatkan pendapatan daerah. Dengan naiknya tarif pajak sebesar 1,75 persen maka asumsi pendapatan pajak sektor PKB dapat mencapai Rp276. 650.257.425.

“Dapat kami jelaskan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yaitu naik sebesar 0,25 persen dari 1,50 menjadi 1,75 persen,” kata Andika.

Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, raperda selanjutnya akan dilanjutkan dalam pembahasan tingkat satu. Komisi III telah diberi penugasan untuk membahasnya bersama stakeholder dan kementerian terkait. “Diharapkan bisa menyelesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD Provinsi Banten mengkritisi rencana Pemprov Banten menaikkan PKB. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) usul gubernur atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif PKB akan naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen dari nilai jual kendaraan.

Fraksi-fraksi meminta pemprov menyiapkan konsep agar kebijakan itu nantinya tak membebani rakyat. Pemprov juga harus memberikan timbal balik atas kebijakannya. (tb/ang)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Zaki Acungi Jempol untuk Suporter

Next Post

Digelar 6-13 Oktober, Pembukaan Asian Para Games Tidak Kalah Dengan Asian Games 2018

Related Posts

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu
Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang
Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual
Kota Tangerang

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Next Post
Digelar 6-13 Oktober, Pembukaan Asian Para Games Tidak Kalah Dengan Asian Games 2018

Digelar 6-13 Oktober, Pembukaan Asian Para Games Tidak Kalah Dengan Asian Games 2018

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang