TANGERANG-Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera menertibkan PKL pasar Sentiong , hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, Senin (15/6/2020).
Bambang mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mendata seluruh PKL yang menempati sepanjang jalan baru pasar Sentiong. Secara aturan PKL tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan, apalagi saat ini beberapa warga mengeluh akibat kemacetan.
“PKL yang berjualan disepanjang jalan Adis kumuh, dan semrawut,” terang Bambang.
Bambang menambahkan, setelah dilakukan pendataan, rencananya akan diberikan surat peringatan, agar PKL bisa membongkar lapaknya sendiri. Namun jika tetap membandel petugas dari Satpol PP terpaksa akan menertibkannya. “Kami akan secepatnya berkoordiasi steakholder lainnya untuk menertibkan PKL,” tegasnya. (YAT)
Discussion about this post