• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Satpol-PP Tangerang Tutup Usaha Galian tanah Langgar Perda

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 27 Februari 2019 / 11:44 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Tangerang (ANTARA) – Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Banten, menutup enam usaha galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014.

“Karena bertentangan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum maka perlu diambil sikap,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa.

Yusuf mengatakan keberadaan usaha galian itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.

READ ALSO

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Saat ini musim hujan, katanya, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada diantaranya pengendara motor terjatuh.

Bahkan ketika kemarau tiba, ceceran tanah menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan.

Namun sejumlah usaha galian tanah itu berada dan Desa Muncul dan Bantar Panjang di Kecamatan Solear akhir ditutup tanpa batas waktu.

Sedangkan penutupan itu setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui operasi gabungan dengan melibatkan Polresta Tangerang dan Kodim setempat.

Setelah penertiban, petugas gabungan itu juga melakukan razia terhadap truk bermuatan tanah yang melintas, ketika tertangkap sopir truk dipersilahkan untuk menurunkan muatan tanah.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan selain melanggar Perda, bahwa penutupan galian juga menyalahi Peraturan Bupati (Perpub) No. 47 tahun 2018.

Dalam Perbup tersebut, katanya, tentang pembatasan jam operasional angkutan barang dan truk yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Menurut dia, sebelum ditutup, petugas juga telah memberikan peringatan beberapa kali dan tertulis, tapi pengausaha itu tetap saja membandel karena merusak lingkungan sekitar.

“Kami tidak begitu saja menutup, ada tahapan, peringatan lisan dan tertulis dan penelitian karena banyak pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Belakangan ini usaha galian tanah marak di Kabupaten Tangerang seperti di Kecamatan Mauk, Pagedangan, Legok, Sepatan, Cisoka, Tigaraksa dan di Solear yang paling banyak.

 



Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan, Dana Pembebasan Kurang

Next Post

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi, Bekap Mulut Biar Tangis Tak Terdengar

Related Posts

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Next Post
Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi, Bekap Mulut Biar Tangis Tak Terdengar

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi, Bekap Mulut Biar Tangis Tak Terdengar

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang