Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Rabu, membenarkan petugas telah menindak pabrik yang meresahkan warga.
“Selain itu, pabrik tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum,” katanya.
Yusuf mengatakan penutupan pabrik itu langsung oleh aparat Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mauk.
Upaya penutupan pabrik karena beberadaannya meresahkan warga sekitar akibat asap kehitaman menyelimuti perkampungan penduduk.
Bahkan pengelola pabrik yang berada di lokasi ketika diminta surat keterangan tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
Namun asap yang diluarkan dari sisa pembakaran pabrik tidak disaring terlebih dahulu sehingga menyebabkan warga batuk bila menghirup dan mata perih.
Namun warga setempat telah melaporkan masalah itu ke kantor kecamatan dan DPRD setempat dari daerah pemilihan Mauk, Pakuhaji dan Sepatan.
Demikian pula dalam laporan itu, limbah cair pabrik sengaja dialirkan ke Kali Bebulak yang berada sekitar perumahan warga.
Keberadaan pabrik telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar sehingga perlu diambil langkah pencegahan.
Petugas Satpol-PP ketika melakukan operasi penertiban itu dihalangi oleh oknum, tapi karena menjalankan tugas mengamankan Perda, maka upaya penutupan tetap dilakukan.
Dalam penertiban itu, petugas juga mengikutsertakan aparat Polsek Mauk dan Koramil setempat sebagai antisipasi terjadi tindakan kriminalitas.
















Discussion about this post