• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 2 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Reses Jangan Untuk Kampanye

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 21 Februari 2019 / 13:38 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten untuk tidak menyalahgunakan kegiatan reses sebagai ajang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bawaslu juga tidak segan-segan memberikan sanksi pidana pemilu bagi anggota dewan yang kedapatan melanggar.

READ ALSO

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

Diketahui, Bawaslu Banten mendapatkan informasi jika pada akhir bulan ini, Anggota DPRD Banten akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang Jadwal Pelaksanaan Reses.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan Bawaslu mewanti-wanti mengingat pelaksanaan reses berdekatan dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2019, 7 April.

“Reses itu dari informasi yang diterima dilaksanakan selama 10 hari. Oleh karena pelaksanaan reses itu menjadi alat kelengkapan dewan, menjadi tupoksinya dewan, dan menggunakan anggaran negara maka dilarang melakukan kampanye di dalam reses itu,” ujarnya saat menggelar diskusi dengan awak media di salah satu cafe di Kota Serang, Rabu (20/2).

Ali menjelaskan lantaran menggunakan anggaran negara maka kegiatan yang dilakukan dalam reses merupakan fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kepentigan politik. Jika dipaksakan, hal itu akan menemui kendala karena setiap dan ayang digunakan untuk kampanye harus dilaporkan. Tentu dana kampanye juga tak boleh berasal dari instansi pemerintah.

“Larangan kampanye itu kan menggunakan fasilitas negara. Lalu kemudian reses itu bukan metode kampanye. Itu betul-betul reses, itu adalah agenda jaring aspirasinya dewan dalam kapasitasnya sebagai dewan, bukan sebagai caleg (calon anggota legislatif),” katanya.

Disinggung sanksi yang akan dikenakan jika hal itu dilanggar, Ali menegaskan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana pemilu. “Sanksinya akan coba kita lihat masuk di administrasi atau justru pidana pemilu,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu pada pekan ini akan berkirim surat ke Sekretariat DPRD Banten. Selain menyosialisasikan larangan tersebut, juga untuk meminta jadwal pelaksanaan reses untuk kegiatan pengawasan.

“Pertama dalam waktu sehari dua hari ini melayangkan surat kepada dewan untuk melakukan upaya pencegahan. Nanti kami sampaikan dasar-dasar dan pasal-pasal larangan soal itu,” katanya.

Senada diungkapkan Tim Asisten Bawaslu Provinsi Banten, Haer Bustomi. Menurut dia, reses merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi yang dilakukan di daerah pemilihan (dapil) saat terpilih menjadi anggota parlemen. Meski demikian, kegiatan tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan.

“Sebagian besar anggota DPRD Provinsi Banten yang akan melakukan reses juga mencalonkan diri menjadi DPRD Banten berikutnya atau DPR RI. Potensi penyalahgunaan itu sangat besar,” ujarnya.

Sanksi untuk mereka yang mneyalahgunakan kegiatan reses tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam aturan itu jelas jika sanksi yang diberikan adalah pidana pemilu karena menggunakan faslitas negara.

“Kmai paham kawan-kawan di dewan memahami ini dan mudah-mudahan itu tidak terjadi. Bawaslu akan menindaklanjuti itu smeua,” katanya. (tb/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Warga Diminta Waspadai Produk Online

Next Post

Banten Dianggap Pintu Peredaran Narkoba

Related Posts

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung
Banten

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik
Banten

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:25 WIB
HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
Next Post
Banten Dianggap Pintu Peredaran Narkoba

Banten Dianggap Pintu Peredaran Narkoba

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:18 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rumor Transfer Liga 2026/2027: Gelandang Serang Timnas Dikaitkan dengan Bali United

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:07 WIB
ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:53 WIB
Promo Stay 2 Payless, Menginap 2 Malam Hanya Rp520 Ribu di Starlet Hotel Serpong

Promo Stay 2 Payless, Menginap 2 Malam Hanya Rp520 Ribu di Starlet Hotel Serpong

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:47 WIB
Liburan Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Hadirkan Promo Staycation Plus Kelas Pemadam Kebakaran Anak

Liburan Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Hadirkan Promo Staycation Plus Kelas Pemadam Kebakaran Anak

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:40 WIB
Gandeng Peserta SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Buka Peluang Kuliah Gratis Lewat Program Beasiswa

Gandeng Peserta SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Buka Peluang Kuliah Gratis Lewat Program Beasiswa

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:24 WIB
Kurangi Gadget Melalui Olahraga, Paramount Petals Sukses Gelar Push Bike Competition 2026

Kurangi Gadget Melalui Olahraga, Paramount Petals Sukses Gelar Push Bike Competition 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:15 WIB
Ini Spesifikasi Lengkap vivo Y05, Rajanya Baterai Jumbo di Kelasnya

Ini Spesifikasi Lengkap vivo Y05, Rajanya Baterai Jumbo di Kelasnya

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang