• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Puluhan Reklame Ilegal Disegel

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 25 September 2018 / 11:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Sebanyak 21 billboard disegel Satpol PP Kota Tangsel, Senin (24/9). Penyegelan papan iklan tersebut dilakukan karena tak ada izin.

Ukuran reklame itu besar. Sayangnya, bangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemasangan reklamenya juga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

READ ALSO

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, billboard dengan luas mulai 6 meter harus memiliki izin mendirikan bangunan. Namun, 21 billboard yang disegel tidak memiliki izin sama sekali, padahal ukurannnya di atas 6 meter semua.

“Kita melakukan penyegelan setelah mendapat perintah dari DPMPTSP,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (24/9).

Oki menambahkan, keberadaan billboard tersebut melanggar Perda IMB. Namun, bagi yang sudah dipasangi iklan maka pelanggarannya tiga aturan, yakni Perda IMB dan Perda Reklame, serta Perda Pajak Daerah karena harus bayar pajak juga.

Lokasi billboard yang disegel itu di antaranya terdapat di dekat RS Asobirin Serpong dengan ukuran 3×10 meter, dekat bundaran Alam Sutera dengan ukuran 4×10 meter dan lainnya.

“Billboard yang kita segel itu ada yang hanya tiang dan juga ada yang masih terdapat iklannya,” tambahnya.

Masih menurut Oki, pemilik billboard yang disegel diharap datang ke Satpol PP dan segera mengurus izinnya. Kalau tidak bisa akan dikeluarkan perintah bongkar.

Pembongkaran diharapkan dilakukan oleh pemilik bilboard. Namun, kalau mereka tidak sanggup bongkar maka akan dianggarakan di APBD untuk biaya pembongkaran.

“Satu tiang billboard itu membutuhkan sekitar Rp30 juta karena pembongkarannya cukup sulit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada DPMPTSP Kota Tangsel Muhammad Hudori mengatakan, billboard yang disegel rata-rata memiliki ukuran 5×10 meter. “Disegel karena tidak memiliki izin reklame dan izin penyelenggaraan reklame,” ujarnya.

Hudori menambahkan, billboard tersebut rata-rata sudah berdiri dari satu sampai 12 bulan. Produk yang mendominasi adalah iklan rokok dan perumahan. Setelah disegel selanjutnya ranahnya penyidik yang ada di Satpol pp Tangsel. “Rata-rata pemilik reklame tidah mengurus izinya,” tambahnya.

Masih menurutnya, di sepanjang koridor Jalan Raya Serpong ada 21 bilboard yang tidak memiliki izin. Ke depan lokasi lain akan diinvestigasi untuk mengetahui lokasi mana saja yang tak berizin.

Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang menurutnya menjadi daerah yang juga banyak terdapat bildboard. “Setelah penyegelan di Jalan Raya Serpong selesai, kita akan menyisir dan mendata billbord tempat lain,” tuturnya. (bud/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Polisi Bakal Pakai CCTV Ungkap Pembuang Bayi di Pondok Aren

Next Post

Tips Merawat Vagina Sesuai Perubahan Usia yang Harus Diketahui Tiap Wanita

Related Posts

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu
Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang
Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual
Kota Tangerang

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Next Post
Tips Merawat Vagina Sesuai Perubahan Usia yang Harus Diketahui Tiap Wanita

Tips Merawat Vagina Sesuai Perubahan Usia yang Harus Diketahui Tiap Wanita

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang