• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 16 Juli 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Polda Banten Amankan Tiga Orang Pengelola

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Desember 2021 / 18:38 WIB
Ungkap kasus panti pijat esek-esek di Mapolda Banten. (RIK)

Ungkap kasus panti pijat esek-esek di Mapolda Banten. (RIK)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Polda Banten berhasil Ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Modus Panti Pijat Mesum di Ruko Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.

READ ALSO

IDP-LP: Legalitas Jalur Rekomendasi DPRD oleh Wagub Banten Cerminan Krisis Moral Pejabat

Jaga Keutuhan Bangsa, Andiara Aprilia Hikmat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Shinto saat Press Conference didampingi PS. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartarani, Jumat, (3/12).

Shinto mengatakan dari hasil penyelidikan TKP di panti pijat di Ruko Citra Raya, Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, beberapa tamu dan pengelola panti pijat,” ujar Shinto.

Shinto menyampaikan pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” terangnya.

“Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,” tegas Shinto.

Kata Shinto, para therapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif 18-30 tahun. Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa berupa seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan serta minyak untuk pijat.

Atas perbuatannya Shinto mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Shinto. (RIK)

Tags: Berita TangerangCitra RayaPanti Pijat di CItra RayaWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pakar Media: Hati-hati dengan Pelabelan Hoaks

Next Post

Hotel Santika Premiere ICE – BSD City Bagi Resep Chicken Teriyaki Nikmat dan Mudah

Related Posts

Surat Permintaan Durian DPRD Banten ke OPD, Peneliti IDP-LP: Bukti Miskin Etika!
Banten

IDP-LP: Legalitas Jalur Rekomendasi DPRD oleh Wagub Banten Cerminan Krisis Moral Pejabat

Oleh: Rizki
Sabtu, 5 Juli 2025 / 21:50 WIB
Jaga Keutuhan Bangsa, Andiara Aprilia Hikmat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI
Banten

Jaga Keutuhan Bangsa, Andiara Aprilia Hikmat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

Oleh: Rizki
Minggu, 29 Juni 2025 / 19:23 WIB
Literasi dan Sejarah Jadi Bekal Kelulusan Siswa MTs Salafiyyah Darul Bayan
Banten

Literasi dan Sejarah Jadi Bekal Kelulusan Siswa MTs Salafiyyah Darul Bayan

Oleh: Rizki
Senin, 23 Juni 2025 / 16:47 WIB
Rayakan Hari Jadi Kedua Musicycle: Gowes Ujung Kulon dan Peluncuran Album Musik Konservasi
Banten

Rayakan Hari Jadi Kedua Musicycle: Gowes Ujung Kulon dan Peluncuran Album Musik Konservasi

Oleh: Rizki
Senin, 23 Juni 2025 / 15:49 WIB
IPM Tuding Pelaksanaan SPMB Banten 2025 Gagal
Banten

IPM Tuding Pelaksanaan SPMB Banten 2025 Gagal

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Juni 2025 / 16:26 WIB
Gubernur Banten Tinjau Longsor di Cipanas–Ciparay Kabupaten Lebak
Banten

Gubernur Banten Tinjau Longsor di Cipanas–Ciparay Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Rabu, 18 Juni 2025 / 22:37 WIB
Next Post
Hotel Santika Premiere ICE – BSD City Bagi Resep Chicken Teriyaki Nikmat dan Mudah

Hotel Santika Premiere ICE - BSD City Bagi Resep Chicken Teriyaki Nikmat dan Mudah

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:56 WIB
Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:45 WIB
Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:43 WIB
APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:01 WIB
Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:52 WIB
Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:37 WIB
Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:11 WIB
Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:04 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang