WARTA TANGERANG – Pemerintah Pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang. Untuk mendukung hal tersebut, pengelola Bandara Soekarno-Hatta mempersiapkan skema baru diantaranya dengan membatasi jumlah penumpang dalam satu hari.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menerangkan, aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari, sehingga tidak menumpuk di satu waktu. Maskapai akan diminta agar penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.
“Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket perhari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Awaluddin menjelaskan, aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket lebih landai. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.
“Jadi kalau biasa kan dijual di peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contoh nya distribusi penjualannya pun lebih landai,” lanjutnya.
Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan. Sistem ini dianggap lebih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.
“Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post