TANGERANG, WT – Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Pria berinisial FS (37) ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat malam (11/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 9 paket sabu (kode A1 sampai A9) dengan berat bruto total 1,83 gram, satu paket sabu seberat 2,20 gram, satu unit handphone, satu buah timbangan digital dan bekas bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 4,03 gram. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menyatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Proses pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang lebih luas.
“Kami akan dalami sumber peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kompol Rabiin.
Pelaku kini ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KEY)
Discussion about this post