• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 10 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Oleh: Rizki
Sabtu, 12 Desember 2020 / 16:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Penyidik Kepolisian Resort serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar perkara pada Jum’at (11/12/2020) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

READ ALSO

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta satu saksi ahli dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tersangka MTR, 36 thn, warga Kp Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU.

“Tersangka di jerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” terangnya.

Edy menghimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan dan Dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa. (RLS)

Tags: Polda BantenPolres Serang KotaWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Tiga Brand Fesyen Lokal Kolaborasi Tingkatkan Penjualan

Next Post

Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

Related Posts

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Banten

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Next Post
Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pembakaran Kasur Bekas Picu Kebakaran Lahan Sampah di Karang Tengah Kota Tangerang

Pembakaran Kasur Bekas Picu Kebakaran Lahan Sampah di Karang Tengah Kota Tangerang

Minggu, 9 Agustus 2026 / 20:49 WIB
Kolaborasi Duo Chef Internasional di Balik Identitas Baru Kuliner Kontemporer SU MA

Kolaborasi Duo Chef Internasional di Balik Identitas Baru Kuliner Kontemporer SU MA

Minggu, 9 Agustus 2026 / 20:45 WIB
Jangan Dianggap Sepele, Begini Cara Obesitas Memicu Risiko Diabetes Tipe 2

Jangan Dianggap Sepele, Begini Cara Obesitas Memicu Risiko Diabetes Tipe 2

Minggu, 9 Agustus 2026 / 20:40 WIB
Perkuat Lini Tengah, Dewa United FC Daratkan Gelandang Petarung Ripal Wahyudi

Perkuat Lini Tengah, Dewa United FC Daratkan Gelandang Petarung Ripal Wahyudi

Minggu, 9 Agustus 2026 / 20:35 WIB
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira

Sabtu, 8 Agustus 2026 / 13:37 WIB
Piala AFF 2026: Ditahan Singapura 1-1, Langkah Timnas Indonesia Terhenti di Babak Grup

Piala AFF 2026: Ditahan Singapura 1-1, Langkah Timnas Indonesia Terhenti di Babak Grup

Jumat, 7 Agustus 2026 / 22:15 WIB
Benarkah Timun Punya Kalori Negatif? Cek Fakta dan Khasiat Kesehatan di Baliknya

Benarkah Timun Punya Kalori Negatif? Cek Fakta dan Khasiat Kesehatan di Baliknya

Jumat, 7 Agustus 2026 / 21:49 WIB
Taman Gajah Tangerang: Ruang Publik Gratis dengan Ikon Ban Bekas yang Unik

Taman Gajah Tangerang: Ruang Publik Gratis dengan Ikon Ban Bekas yang Unik

Jumat, 7 Agustus 2026 / 21:44 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang