• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 19 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Oleh: Rizki
Sabtu, 12 Desember 2020 / 16:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Penyidik Kepolisian Resort serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar perkara pada Jum’at (11/12/2020) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

READ ALSO

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta satu saksi ahli dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tersangka MTR, 36 thn, warga Kp Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU.

“Tersangka di jerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” terangnya.

Edy menghimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan dan Dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa. (RLS)

Tags: Polda BantenPolres Serang KotaWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Tiga Brand Fesyen Lokal Kolaborasi Tingkatkan Penjualan

Next Post

Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

Related Posts

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan
Banten

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0
Banten

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 21:28 WIB
Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan
Banten

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Juni 2026 / 21:20 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung
Banten

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik
Banten

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:25 WIB
HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Next Post
Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Rumor Transfer: Persita Bidik Striker Persijap

Rumor Transfer: Persita Bidik Striker Persijap

Kamis, 18 Juni 2026 / 12:35 WIB
Main Imbang Dikandang Borneo FC, Persita Bawa Pulang Satu Poin

Persita Cuci Gudang Pemain Asing dan Lokal Jelang Musim Baru

Kamis, 18 Juni 2026 / 12:26 WIB
Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Serunya Liburan di Tangcity Mall, Ada Live Show dan Meet & Greet Quantum Heroes Dinoster

Serunya Liburan di Tangcity Mall, Ada Live Show dan Meet & Greet Quantum Heroes Dinoster

Senin, 15 Juni 2026 / 20:43 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Banjir Promo AZKO BOOM SALE, Produk Rumah Tangga dan Gaya Hidup Lebih Terjangkau

Banjir Promo AZKO BOOM SALE, Produk Rumah Tangga dan Gaya Hidup Lebih Terjangkau

Minggu, 14 Juni 2026 / 18:27 WIB
Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Protes Bau Busuk, Warga Pakulonan Tolak Pembuangan Sampah dari Luar ke TPS

Minggu, 14 Juni 2026 / 18:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang