• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 6 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Sita 24.000 obat Terlarang saat Patroli PPKM di Rangkasbitung

Oleh: Rizki
Jumat, 23 Juli 2021 / 21:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Lebak.

“Ketiga tersangka tersebut yakni S, R dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang,” Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny saat Konferensi pers, Jumat, (23/7/2021).

READ ALSO

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Martri menjelaskan pengungkapan berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

“Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun KA Rangkasbitung sambil menggendong tas besar. Setelah diperiksa, di dalam tas ransel ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer dalam jumlah besar,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 14.000 butir tramadol, 10.000 butir hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan M pemilik toko obat tersebut,” tegas Martri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung

“Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ucap Edy.

Edy menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana

“Para pelaku terancam penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 100 Juta dan maksimal Rp1.5 miliar,” tutupnya.

Tags: Bandar Obat TerlarangPolda BantenStasiun RangkasbitungWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Berkonsep One-Stop Living, Paramonut Petals Hunian Modern Dilingkungan yang Sehat

Next Post

Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong

Related Posts

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong

Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Gagal Curi Poin, Persita Dipaksa Menyerah 0-2 oleh Borneo FC

Gagal Curi Poin, Persita Dipaksa Menyerah 0-2 oleh Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 / 09:46 WIB
Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera

Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera

Rabu, 6 Mei 2026 / 09:39 WIB
ARYADUTA Lippo Village Ajak Lansia Sehat Tanpa Obat Lewat Terapi Gerak

ARYADUTA Lippo Village Ajak Lansia Sehat Tanpa Obat Lewat Terapi Gerak

Rabu, 6 Mei 2026 / 09:27 WIB
Botanic Villa BSD City Ludes Terjual, Harga Selangit Rp50–89 Miliar Tetap Diburu

Botanic Villa BSD City Ludes Terjual, Harga Selangit Rp50–89 Miliar Tetap Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 / 09:18 WIB
Punya Vending Machine 24 Jam, Starlet Hotel Serpong Tingkatkan Kenyamanan dengan Fasilitas Serba Instan

Punya Vending Machine 24 Jam, Starlet Hotel Serpong Tingkatkan Kenyamanan dengan Fasilitas Serba Instan

Rabu, 6 Mei 2026 / 09:13 WIB
Rektor UIN Jakarta Tidak Abaikan Ombudsman

Realisasi JPO di Ciputat Masih Berproses, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terus Koordinasi dengan Pemkot Tangsel

Rabu, 6 Mei 2026 / 05:58 WIB
Kadin Kota Tangerang Soroti Proses Lelang Dispora, Minta Audit Menyeluruh

Kadin Kota Tangerang Soroti Proses Lelang Dispora, Minta Audit Menyeluruh

Senin, 4 Mei 2026 / 22:48 WIB
The Gramercy by Alam Sutera Tawarkan Hunian Luas dan Strategis

The Gramercy by Alam Sutera Tawarkan Hunian Luas dan Strategis

Senin, 4 Mei 2026 / 14:48 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang