TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang mengeluarkan imbauan tegas terkait pelarangan pesta kembang api dan penggunaan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api maupun aktivitas serupa.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api atau petasan. Imbauan ini diberikan untuk menghormati para korban bencana di Aceh dan Sumatera yang hingga kini masih dalam suasana duka,” ujar Deni, Selasa 30 Desember 2025.
Selain sebagai bentuk empati, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi saat perayaan malam pergantian tahun.
Pemkot Tangerang, lanjut Deni, akan berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait guna meningkatkan pengawasan dan menjaga ketertiban umum selama malam Tahun Baru 2026. “Kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, imbauan ini dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab, sekaligus merayakan malam pergantian tahun secara lebih bijak. “Kami berharap masyarakat dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang sederhana, aman, dan bermanfaat, serta tetap mengedepankan kepedulian terhadap sesama,” pungkasnya. (KEY)
















Discussion about this post