• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres No. 79/2018: Lembaga Administrasi Negara Kini Punya 4 Kedeputian

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 24 September 2018 / 15:11 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (LAN).

READ ALSO

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Menurut Perpres ini, LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara).

“LAN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tugas LAN, menurut Perpres ini, adalah: a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ASN berbasis kompetensi; c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional; d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan g. membina jabatan fungsional (JF) di bidang pendidikan dan pelatihan.

Diteaskan dalam Perpres ini, LAN berwenang: a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.

Organisasi

Organisasi LAN menurut Perpres ini terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara; b. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; c. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan d. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. (sebagai catatan sebelumnya LAN hanya memiliki 3 kedeputian).

“Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Sementara Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional (KJF).

Adapun Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Deputi.

Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. Sedangkan Pusat terdiri atas KJF dan paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) bagian yang menangani ketatausahaan. Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Utama.

“Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 29 ayat (3) Perpres ini.

Inspektorat, menurut Perpres ini, terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF.

Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Sedang Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan Pengawas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Normalkah Jika Bayi Pilek Ketika Mulai Tumbuh Gigi?

Next Post

Obat Pencahar Milk Magnesia, Benar Ampuh untuk Mengobati Jerawat?

Related Posts

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026
Nasional

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
Next Post
Obat Pencahar Milk Magnesia, Benar Ampuh untuk Mengobati Jerawat?

Obat Pencahar Milk Magnesia, Benar Ampuh untuk Mengobati Jerawat?

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang