TANGERANG – Sebanyak 72.288 Benih Lobster berbagai jenis berhasil diamankan dari upaya penyelundupan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat mengenai pengiriman ilegal benih lobster tersebut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyelundupan tersebut rencananya akan menuju ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836.
“Puluhan ribu benih lobster tersebut diamankan dari landasan apron 8 Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Adi, Selasa (4/5/2021).
Adi menuturkan, puluhan ribu benih lobster tersebut diselundupkan bersama dengan sayuran selada untuk mengelabui petugas.
“Diselundupkan menggunakan 22 box styrofoam dengan berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 7 kantong sayuran selada air,” jelas Adi.
Adapun dari penyelundupan benih lobster tersebut, diperkirakan para pelaku dapat mengambil keuntungan sebesar Rp. 7.228.800.000.
“Pelaku sudah melakukan penyelundupan sebanyak 8 kali, namun untuk yang kali ini berhasil kita amankan,” jelasnya.
Adi mengungkapkan, dari kasus penyelundupan tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dimana, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni HZ alias H, AFA alias A, DS alias D, dan GAB alias B.
“HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi perusahaan fiktif untuk menyamarkan proses pengiriman, lalu AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran, dan GAB yang mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk dilakukan packing,” ungkapnya.
Namun, masih ada empat orang yang masih dalam pencarian yakni KMW (penyandang dana), A (pemilik tempat packing), Y dan M (pembantu packing).
“Masih kita cari keberadaannya,” ujarnya.
Kini, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten.
“Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan,” jelasnya.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (KEY)
Discussion about this post