TANGERANG, WT – Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, meski telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Menurut Yanuar, Perpres tersebut secara tegas menyatakan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga tidak memiliki daya berlaku surut terhadap proses yang telah berjalan sebelumnya.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatalkan atau mengatur kegiatan yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar di Tangerang Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan baru dalam Perpres—mulai dari mekanisme penyelenggaraan PSEL, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran pemerintah pusat dan daerah—baru efektif setelah tanggal penetapan.
“Proses yang sudah berjalan, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian selama dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku pada masanya,” jelasnya.
Yanuar menegaskan, pelelangan dan kontrak yang telah ditandatangani tidak bisa dinyatakan batal secara otomatis. Bahkan, Perpres 109 Tahun 2025 justru mengakui keberadaan perjanjian jual beli listrik sebagai dasar keberlanjutan proyek.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga alasan utama proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. Pertama, perlindungan hukum kontrak yang diakui dalam Perpres, khususnya Pasal 31 huruf a. Kedua, kepastian investasi karena investor telah menanamkan modal besar berdasarkan kontrak yang sah. Ketiga, pembatalan hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas seperti force majeure atau wanprestasi.
“Perubahan regulasi secara umum bukan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai keadaan memaksa,” tegas Yanuar.
Selain menyoroti aspek hukum PSEL, Yanuar juga mengingatkan Pemkot Tangerang Selatan agar tidak menjadikan proyek PSEL maupun rencana relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis di TPA Cipeucang.
Ia menilai, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang berpihak pada keselamatan warga sekitar. “Tidak adil jika masyarakat terus menanggung dampak, sementara pemerintah menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” ujarnya.
Yanuar menyebut salah satu langkah mendesak adalah penetapan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman untuk menekan risiko pencemaran dan dampak kesehatan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan arus truk sampah yang berpotensi menjadikan TPA Cipeucang sebagai lokasi pembuangan lintas wilayah. “Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif yang mempercepat overkapasitas TPA,” katanya.
Selain itu, Yanuar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang, mulai dari tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan. “Masalah TPA bukan hanya soal teknologi, tetapi manajemen. Tanpa pembenahan unit pelaksana, PSEL pun tidak akan menyelesaikan akar masalah,” pungkasnya. (RAY)
















Discussion about this post